Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang STANDAR TARIF PELAYANAN KESEHATAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tarif INA-CBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a mencakup tarif untuk pelayanan: a. administrasi pelayanan; b. pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar di unit gawat darurat; c. pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan subspesialis; d. tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non-bedah sesuai dengan indikasi medis; e. pelayanan obat dan bahan medis habis pakai, termasuk untuk pemberian sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari obat penyakit kronis; f. pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis; g. rehabilitasi medis; h. rehabilitasi psikososial sesuai indikasi medis dengan terapi medis; i. pelayanan darah, termasuk kantung darah; j. pelayanan pemulasaran jenazah pada pasien yang meninggal di fasilitas kesehatan, tidak termasuk peti jenazah; k. pelayanan kontrasepsi meliputi: 1) pelayanan KB pascapersalinan; 2) KB pascakeguguran; 3) pemasangan/pencabutan Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR) dan Implan interval dengan indikasi medis; 4) tubektomi/Metode Operasi Wanita (MOW) interval dengan indikasi medis; dan 5) penanganan komplikasi penggunaan kontrasepsi; l. Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis (CAPD), untuk pemasangan pertama; m. perawatan inap non-intensif; dan n. perawatan inap di ruang intensif. (2) Pelayanan kontrasepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k tidak termasuk pelayanan yang telah dibiayai oleh pemerintah pusat.
Your Correction