Correct Article 26
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang STANDAR TARIF PELAYANAN KESEHATAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN
Current Text
(1) Tarif INA-CBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a mencakup tarif untuk pelayanan:
a. administrasi pelayanan;
b. pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar di unit gawat darurat;
c. pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan subspesialis;
d. tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non-bedah sesuai dengan indikasi medis;
e. pelayanan obat dan bahan medis habis pakai, termasuk untuk pemberian sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari obat penyakit kronis;
f. pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis;
g. rehabilitasi medis;
h. rehabilitasi psikososial sesuai indikasi medis dengan terapi medis;
i. pelayanan darah, termasuk kantung darah;
j. pelayanan pemulasaran jenazah pada pasien yang meninggal di fasilitas kesehatan, tidak termasuk peti jenazah;
k. pelayanan kontrasepsi meliputi:
1) pelayanan KB pascapersalinan;
2) KB pascakeguguran;
3) pemasangan/pencabutan Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR) dan Implan interval dengan indikasi medis;
4) tubektomi/Metode Operasi Wanita (MOW) interval dengan indikasi medis; dan 5) penanganan komplikasi penggunaan kontrasepsi;
l. Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis (CAPD), untuk pemasangan pertama;
m. perawatan inap non-intensif; dan
n. perawatan inap di ruang intensif.
(2) Pelayanan kontrasepsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf k tidak termasuk pelayanan yang telah dibiayai oleh pemerintah pusat.
Your Correction
