Correct Article 9
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang STANDAR TARIF PELAYANAN KESEHATAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN
Current Text
(1) Apabila berdasarkan perhitungan besaran tarif pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 diperoleh besaran tarif kapitasi di bawah standar minimal tarif kapitasi maka yang dibayarkan tetap sesuai dengan standar minimal tarif kapitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Apabila berdasarkan perhitungan besaran tarif pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 diperoleh besaran tarif di atas standar maksimal maka tetap dibayarkan sesuai dengan standar maksimal tarif kapitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Your Correction
