Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang STANDAR TARIF PELAYANAN KESEHATAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penentuan kelompok Tarif INA-CBG pelayanan sesuai kekhususan pada rumah sakit khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 didasarkan pada sumber daya manusia, disiplin ilmu, golongan umur, organ, atau jenis penyakit.
Your Correction