Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang STANDAR TARIF PELAYANAN KESEHATAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelayanan Kesehatan masa sesudah melahirkan (Post Natal Care) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c meliputi: a. pelayanan kesehatan bagi ibu; dan b. pelayanan kesehatan bagi bayi baru lahir. (2) Pelayanan Kesehatan bagi ibu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling sedikit 4 (empat) kali yang meliputi: a. 1 (satu) kali pada periode 6 (enam) jam sampai dengan 2 (dua) hari pascapersalinan; b. 1 (satu) kali pada periode 3 (tiga) hari sampai dengan 7 (tujuh) hari pascapersalinan; c. 1 (satu) kali pada periode 8 (delapan) hari sampai dengan 28 (dua puluh delapan) hari pascapersalinan; dan d. 1 (satu) kali pada periode 29 (dua puluh sembilan) hari sampai dengan 42 (empat puluh dua) hari pascapersalinan. (3) Pelayanan kesehatan bagi bayi baru lahir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan paling sedikit 3 (tiga) kali yang meliputi: a. 1 (satu) kali pada periode 6 (enam) jam sampai dengan 2 (dua) hari pascapersalinan; b. 1 (satu) kali pada periode 3 (tiga) hari sampai dengan 7 (tujuh) hari pascapersalinan; dan c. 1 (satu) kali pada periode 8 (delapan) hari sampai dengan 28 (dua puluh delapan) hari pascapersalinan. (4) Tarif pelayanan untuk pemeriksaan masa sesudah melahirkan dilaksanakan dengan 3 (tiga) kali kunjungan ibu nifas dan bayi baru lahir serta 1 (satu) kali kunjungan ibu nifas keempat. (5) Tarif pelayanan kesehatan masa sesudah melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. bagi puskesmas, sebesar Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) untuk setiap kunjungan; b. bagi FKTP selain puskesmas sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap kunjungan; atau c. bidan jejaring sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap kunjungan.
Your Correction