Correct Article 44
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang STANDAR TARIF PELAYANAN KESEHATAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN
Current Text
(1) Tarif obat alteplase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf g mengacu pada harga obat yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Tarif obat alteplase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan untuk kasus stroke sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
