Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang STANDAR TARIF PELAYANAN KESEHATAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tarif obat alteplase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf g mengacu pada harga obat yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Tarif obat alteplase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan untuk kasus stroke sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction