Correct Article 11
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang STANDAR TARIF PELAYANAN KESEHATAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN
Current Text
Tarif Non Kapitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberlakukan untuk pelayanan yang mencakup:
a. pelayanan ambulans;
b. pelayanan obat program rujuk balik;
c. pelayanan pemeriksaan penunjang pada program pengelolaan penyakit kronis;
d. skrining kesehatan tertentu termasuk:
1) pemeriksaan inspeksi visual asam asetat (IVA-test) untuk penyakit kanker leher rahim;
2) pemeriksaan pap smear untuk penyakit kanker leher rahim;
3) pemeriksaan gula darah untuk penyakit diabetes mellitus;
4) pemeriksaan darah lengkap dan apus darah tepi untuk penyakit thalassemia; dan 5) pemeriksaan rectal touche dan darah samar feses untuk penyakit kanker usus.
e. pelayanan terapi krio untuk kanker leher rahim;
f. pelayanan rawat inap tingkat pertama sesuai indikasi medis;
g. pelayanan kebidanan dan neonatal, termasuk pengambilan sampel Skrining Hipotiroid Kongenital (SHK) yang dilakukan oleh bidan atau dokter, sesuai kompetensi dan kewenangannya;
h. pelayanan kontrasepsi;
i. pelayanan gawat darurat pada FKTP yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan; dan
j. pelayanan protesa gigi.
Your Correction
