Correct Article 34
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang STANDAR TARIF PELAYANAN KESEHATAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN
Current Text
(1) Untuk pelayanan kesehatan tertentu, besaran tarif INA- CBG dibayarkan oleh BPJS Kesehatan kepada FKRTL berdasarkan kriteria pelayanan dan kompetensi FKRTL.
(2) Kriteria pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk ketentuan pelayanan untuk thalassemia mayor baik rawat jalan atau rawat inap yang menerima terapi kelasi besi dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
Your Correction
