Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang STANDAR TARIF PELAYANAN KESEHATAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Obat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 diberikan untuk: a. penyakit kronis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) yang belum dirujuk balik; dan b. penyakit kronis lain selain sebagaimana dimaksud pada huruf a. (2) Obat penyakit kronis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. (3) Obat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan melalui instalasi farmasi di FKRTL atau apotek yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. (4) Harga obat yang ditagihkan oleh instalasi farmasi di FKRTL atau apotek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada harga obat sesuai Keputusan Menteri ditambah biaya pelayanan kefarmasian. (5) Besarnya biaya pelayanan kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah faktor pelayanan kefarmasian dikali harga obat sesuai harga yang ditetapkan dalam keputusan Menteri. (6) Faktor pelayanan kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dengan ketentuan sebagai berikut: Harga Dasar Satuan Obat Faktor Pelayanan Kefarmasian <Rp50.000 0,28 Rp50.000 sampai dengan Rp250.000 0,26 Rp250.000 sampai dengan Rp500.000 0,21 Rp500.000 sampai dengan Rp1.000.000 0,16 Rp1.000.000 sampai dengan Rp5.000.000 0,11 Rp5.000.000 sampai dengan Rp10.000.000 0,09 ≥ Rp10.000.000 0,07
Your Correction