Correct Article 24
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang STANDAR TARIF PELAYANAN KESEHATAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN
Current Text
(1) Tarif Non Kapitasi pelayanan protesa gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf j diberikan untuk pelayanan protesa gigi dengan ketentuan:
a. dilakukan sesuai dengan standar kompetensi dokter gigi; dan
b. untuk rahang gigi yang sama diberikan paling cepat 2 (dua) tahun sekali sesuai indikasi medis.
(2) Tarif Non Kapitasi pelayanan protesa gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pelayanan protesa gigi lengkap pada:
a. 2 (dua) rahang gigi, maksimal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); dan
b. 1 (satu) rahang gigi, maksimal sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Your Correction
