Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
3. Universitas Lambung Mangkurat yang selanjutnya disingkat ULM adalah perguruan tinggi negeri yang diselenggarakan oleh Kementerian.
4. Statuta ULM yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan ULM yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di lingkungan ULM.
5. Senat ULM yang selanjutnya disebut Senat adalah unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan kebijakan akademik di lingkungan ULM.
6. Rektor adalah pemimpin ULM.
7. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung, yang dapat dikelompokkan menurut Jurusan, yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, atau profesi dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga
8. Dekan adalah pimpinan Fakultas di lingkungan ULM yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan di masing-masing Fakultas.
9. Senat Fakultas adalah organ Fakultas yang menyusun, merumuskan, MENETAPKAN kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.
10. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa di lingkungan ULM.
11. Jurusan adalah unsur dari Fakultas yang mendukung penyelenggaraan kegiatan akademik dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi; dalam jenis Pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan Pendidikan profesi.
12. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam 1 (satu) jenis pendidikan
akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
13. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan ULM dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
14. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di ULM.
15. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar di ULM.
ULM memiliki visi menjadikan ULM sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya, dan berkarakter kewirausahaan yang unggul berbasis lingkungan lahan basah.
ULM memiliki misi:
a. menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi yang akuntabel, bermutu, dan relevan berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dengan menyediakan lingkungan belajar yang humanis, inovatif, dan proaktif terhadap pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya;
b. menciptakan lingkungan ULM yang mandiri dan bersinergi dalam pengelolaan sumber daya keuangan, sumber daya manusia, dan kelembagaan;
c. menciptakan lulusan yang adaptif, harmonis, cerdas, dan berkarakter wasaka (waja sampai kaputing) untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia dunia usaha dan industri;
d. menerapkan dan menyebarluaskan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya secara dinamis dan kompetitif berdasarkan keunggulan di bidang lingkungan lahan basah; dan
e. mengembangkan kerjasama nasional dan internasional dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dan budaya berdasarkan prinsip kesetaraan dan saling menguntungkan.
ULM mempunyai tujuan:
a. mewujudkan tridharma perguruan tinggi yang akuntabel, bermutu, dan relevan berdasarkan prinsip good governance dengan menyediakan lingkungan belajar yang humanis, inovatif, dan proaktif terhadap pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya;
b. menciptakan lingkungan ULM yang mandiri dan bersinergi dalam pengelolaan sumber daya keuangan, sumber daya manusia, dan kelembagaan;
c. menghasilkan lulusan yang adaptif, harmonis, cerdas, dan berkarakter wasaka (waja sampai kaputing) untuk memenuhi kebutuhan SDM sumber daya manusia dunia usaha dan industri;
d. mewujudkan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya secara dinamis dan kompetitif berdasarkan keunggulan di bidang lingkungan lahan basah; dan
e. mewujudkan kerjasama nasional dan internasional dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan budaya berdasarkan prinsip kesetaraan dan saling menguntungkan.
(1) Untuk mencapai visi, misi, dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4, ULM menyusun:
a. rencana pengembangan jangka panjang yang memuat rencana dan program pengembangan 20 (dua puluh) tahun;
b. rencana strategis yang memuat rencana dan program pengembangan 5 (lima) tahun; dan
c. rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran dari rencana strategis yang memuat program dan kegiatan selama 1 (satu) tahun.
(2) Tata cara penyusunan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja tahunan diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) ULM merupakan perguruan tinggi negeri yang berkedudukan di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan sebagai kampus utama.
(2) ULM memiliki kampus lain di Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan dan dapat membuka kampus lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) ULM berasal dari perguruan tinggi swasta yang bernama Universitas Lambung Mangkurat yang didirikan pada tanggal 21 September 1958 oleh Panitia Persiapan Pembentukan Universitas Lambung Mangkurat.
(4) ULM yang menjadi perguruan tinggi negeri berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 41 Tahun 1960 tanggal 29 Oktober 1960 tentang Pendirian Universitas Lambung Mangkurat.
(5) Tanggal 21 September merupakan hari jadi ULM.
Article 7
(1) ULM mempunyai lambang, bendera, himne, mars, busana akademik, dan busana almamater.
(2) lambang, bendera, himne, mars, busana akademik, dan busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tata cara penggunaan lambang, bendera, himne, mars, busana akademik, dan busana almamater ULM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) ULM menyelenggarakan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi berdasarkan standar pendidikan tinggi.
(2) Penyelenggaraan pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. program sarjana;
b. program magister; dan
c. program doktor.
(3) Penyelenggaraan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program sarjana terapan, magister terapan, dan doktor terapan.
(4) Penyelenggaraan pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program profesi dan program spesialis.
(5) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kurikulum yang dikembangkan sesuai tujuan pendidikan, program studi, dan kompetensi lulusan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi.
(6) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 9
(1) Tahun akademik merupakan jangka waktu masa penyelenggaraan pendidikan selama 1 (satu) tahun yang dibagi dalam 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap serta dapat menyelenggarakan semester antara yang dituangkan dalam kalender akademik.
(2) Setiap semester terdiri atas paling sedikit 16 (enam belas) minggu.
(3) Tahun akademik dimulai pada bulan Juli dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.
(4) Tahun Akademik dan Kalender akademik diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 10
(1) Pelaksanaan proses pembelajaran di ULM dilaksanakan dengan menerapkan sistem kredit semester.
(2) Sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan satuan kredit semester.
(3) Satuan kredit semester merupakan takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada Mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran.
(4) Proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan pembelajaran yang berpusat pada Mahasiswa dalam bentuk interaksi antara Dosen, Mahasiswa, dan sumber belajar dalam lingkungan belajar tertentu.
(5) ULM dapat melakukan pengalihan satuan kredit semester dengan cara mengakui hasil belajar yang diperoleh Mahasiswa
pada perguruan tinggi lain atau program di luar kampus untuk memenuhi persyaratan kelulusan program studi.
(6) ULM dapat mengalihkan satuan kredit semester dari suatu Program Studi dengan cara mengakui hasil belajar yang diperoleh pada Program Studi lain di lingkungan ULM.
(7) Penyelenggaraan sistem kredit semester diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 11
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan Pendidikan Tinggi
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikembangkan dan dilaksanakan berbasis kompetensi untuk setiap program sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan melibatkan pemangku kepentingan, serta mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi.
(3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 12
(1) Penerimaan Mahasiswa baru ULM dilakukan melalui jalur seleksi penerimaan Mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kewarganegaraan, status sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
(3) ULM mengalokasikan tempat bagi calon Mahasiswa yang memiliki kompetensi akademik tinggi tetapi kurang mampu secara ekonomi.
(4) ULM mengalokasikan tempat bagi Mahasiswa yang:
a. berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal;
b. menyandang disabilitas; dan/atau
c. berkebutuhan khusus, sesuai dengan sarana dan prasarana yang dimiliki ULM dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 13
(1) ULM dapat menerima Mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) ULM dapat menerima Mahasiswa tugas belajar.
(3) ULM dapat menerima Mahasiswa berkewarganegaraan asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Tata cara penerimaan Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 14
(1) Mahasiswa dinyatakan lulus pada suatu jenjang pendidikan setelah menempuh mata kuliah yang dipersyaratkan, berhasil mempertahankan karya akhir studi berupa tugas akhir, dan persyaratan lain sesuai ketentuan peraturan
perundang- undangan.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan lain kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 15
(1) Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus dalam yudisium dapat mengikuti wisuda.
(2) Yudisium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penetapan kelulusan.
(3) Wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upacara pengukuhan lulusan.
(4) Pelaksanaan yudisium dan wisuda diatur dengan Peraturan Rektor.
Article 16
(1) Bahasa INDONESIA sebagai bahasa resmi negara wajib menjadi bahasa pengantar di ULM.
(2) Bahasa daerah dan/atau bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar, baik dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan keterampilan tertentu untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran.
Article 17
(1) Kegiatan penelitian di ULM merupakan kegiatan terpadu untuk menunjang kegiatan pendidikan, pengajaran, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengikuti kaidah, norma, dan etika keilmuan pada bidang yang ditekuni sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan.
(3) Kegiatan penelitian dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara perorangan maupun kelompok serta dapat melibatkan tenaga kependidikan.
(4) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kerja sama antar perguruan tinggi dalam dan luar negeri, dan dengan institusi lain dan/atau masyarakat, baik secara kelompok maupun perorangan.
(5) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mengembangkan dan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi, menunjang memecahkan persoalan pembangunan nasional dan pembangunan daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
(6) Hasil penelitian ULM didaftarkan untuk mendapatkan hak kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dipatenkan dan/atau cara lain yang digunakan untuk menyampaikan hasil penelitian kepada masyarakat melalui media yang mudah diakses oleh masyarakat, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia,
mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(8) Publikasi hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dilakukan dalam terbitan berkala ilmiah terakreditasi dalam bentuk jurnal ilmiah yang bereputasi dan diakui oleh Kementerian.
(9) Penyelenggaraan kegiatan penelitian dikoordinasikan oleh unit kerja yang memiliki fungsi penelitian.
(10) Tata cara pelaksanaan penyelenggaraan penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 18
(1) Pengabdian kepada masyarakat merupakan kegiatan Sivitas Akademika dalam mengamalkan dan menerapkan hasil penelitian.
(2) Pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh ULM bertujuan untuk memberdayakan masyarakat.
(3) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara baik secara perorangan maupun perorangan maupun kelompok serta dapat melibatkan tenaga kependidikan.
(4) Mahasiswa dapat melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka pengembangan ilmu dan teknologi di bawah bimbingan Dosen.
(5) Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat dipublikasikan dalam jurnal ilmiah nasional dan media yang mudah diakses oleh masyarakat.
(6) Penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dikoordinasikan oleh unit kerja yang memiliki fungsi pengabdian kepada Masyarakat.
(7) Tata cara pelaksanaan Penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 19
(1) ULM memiliki kode etik dan etika akademik.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kode etik Dosen;
b. kode etik Mahasiswa; dan
c. kode etik tenaga kependidikan.
(3) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Dosen di dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup di dalam lingkungan kampus dan di luar kampus.
(4) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pedoman yang menjadi standar perilaku bagi Mahasiswa ULM dalam berinteraksi Dosen, Mahasiswa, Tenaga Kependidikan, dan masyarakat.
(5) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Tenaga Kependidikan ULM di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup di dalam lingkungan kampus atau di luar kampus.
(6) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan panduan perilaku untuk seluruh Sivitas Akademika ULM.
(7) Pelanggaran terhadap kode etik Dosen, kode etik Mahasiswa, dan etika akademik dikenakan sanksi.
(8) Pelanggaran terhadap kode etik Tenaga Kependidikan dikenakan sanksi.
Article 20
(1) Kode etik Dosen, kode etik Mahasiswa, dan etika akademik, serta sanksi diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(2) Kode etik Tenaga Kependidikan dan sanksi diatur dengan Peraturan Rektor.
Article 21
(1) ULM menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika dalam pendidikan tinggi untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.
(4) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik.
(5) ULM menjamin setiap Sivitas Akademika dapat melaksanakan kebebasan akademik dan otonomi keilmuan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilandasi oleh etika dan norma/kaidah keilmuan.
(6) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 22
(1) ULM memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat profesi, dan/atau sertifikat kompetensi kepada lulusan ULM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) ULM dapat mencabut gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat profesi, dan/atau sertifikat kompetensi yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tata cara Pemberian dan pencabutan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat profesi, dan/atau sertifikat kompetensi diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 23
(1) ULM dapat memberikan gelar doktor kehormatan.
(2) ULM dapat mencabut gelar doktor kehormatan yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tata cara pemberian dan pencabutan gelar doktor kehormatan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 24
(1) ULM dapat memberikan penghargaan kepada perseorangan, kelompok, dan/atau organisasi yang berjasa dalam mengembangkan dan memajukan ULM dan mengamalkan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan/atau prestasi olahraga, pada tingkat provinsi, tingkat nasional, dan tingkat internasional.
(2) ULM dapat mencabut penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 25
(1) Mahasiswa ULM mempunyai hak dan kewajiban.
(2) Hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. menggunakan kebebasan akademik dengan mengutamakan penalaran dan akhlak mulia serta bertanggung jawab sesuai dengan budaya akademik;
b. memperoleh layanan pendidikan sesuai dengan minat, bakat, kegemaran, dan kemampuan;
c. memanfaatkan fasilitas ULM dalam rangka kelancaran proses belajar;
d. mendapat bimbingan dari Dosen yang bertanggung jawab atas Program Studi yang diikutinya;
e. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan Program Studi yang diikuti serta hasil belajar;
f. menyelesaikan studi lebih cepat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. memperoleh pelayanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. ikut serta dalam organisasi kemahasiswaan di lingkungan ULM; dan
i. memperoleh pelayanan khusus bagi Mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai sarana dan prasarana yang dimiliki ULM.
(3) Kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. mengembangkan potensi diri agar memiliki kemampuan akademis sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
b. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi Mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang- undangan;
c. menjaga etika dan norma akademik;
d. mematuhi semua peraturan atau ketentuan yang berlaku di ULM;
e. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan ULM;
f. menjaga kewibawaan dan nama baik ULM; dan
g. menjunjung tinggi kebudayaan nasional dan daerah.
(4) Mahasiswa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikenai sanksi.
(5) Hak dan kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) serta sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 26
(1) ULM melaksanakan usaha pengembangan pribadi, wawasan, dan kreativitas Mahasiswa melalui kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
(2) Kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Article 27
(1) Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan.
(2) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibentuk untuk melaksanakan peningkatan kepemimpinan, organisasi, penalaran, minat dan bakat, pengabdian kepada masyarakat, dan kesejahteraan Mahasiswa.
(3) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berada di tingkat universitas, Fakultas, Jurusan, dan program studi.
(4) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Article 28
(1) Alumni ULM merupakan seseorang yang pernah menempuh program akademik, vokasi, profesi, dan spesialis di ULM.
(2) Alumni ULM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) membentuk organisasi alumni yang bertujuan untuk membina hubungan dengan ULM, masyarakat ilmiah, dunia usaha, dunia kerja, dan dunia industri dalam upaya untuk menunjang pencapaian tujuan pendidikan tinggi.
(3) Alumni maupun organisasi alumni dapat memberi masukan dan bantuan lain dalam rangka pengembangan ULM.
(1) ULM menyelenggarakan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi berdasarkan standar pendidikan tinggi.
(2) Penyelenggaraan pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. program sarjana;
b. program magister; dan
c. program doktor.
(3) Penyelenggaraan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program sarjana terapan, magister terapan, dan doktor terapan.
(4) Penyelenggaraan pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program profesi dan program spesialis.
(5) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kurikulum yang dikembangkan sesuai tujuan pendidikan, program studi, dan kompetensi lulusan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi.
(6) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 9
(1) Tahun akademik merupakan jangka waktu masa penyelenggaraan pendidikan selama 1 (satu) tahun yang dibagi dalam 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap serta dapat menyelenggarakan semester antara yang dituangkan dalam kalender akademik.
(2) Setiap semester terdiri atas paling sedikit 16 (enam belas) minggu.
(3) Tahun akademik dimulai pada bulan Juli dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.
(4) Tahun Akademik dan Kalender akademik diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 10
(1) Pelaksanaan proses pembelajaran di ULM dilaksanakan dengan menerapkan sistem kredit semester.
(2) Sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan satuan kredit semester.
(3) Satuan kredit semester merupakan takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada Mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran.
(4) Proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan pembelajaran yang berpusat pada Mahasiswa dalam bentuk interaksi antara Dosen, Mahasiswa, dan sumber belajar dalam lingkungan belajar tertentu.
(5) ULM dapat melakukan pengalihan satuan kredit semester dengan cara mengakui hasil belajar yang diperoleh Mahasiswa
pada perguruan tinggi lain atau program di luar kampus untuk memenuhi persyaratan kelulusan program studi.
(6) ULM dapat mengalihkan satuan kredit semester dari suatu Program Studi dengan cara mengakui hasil belajar yang diperoleh pada Program Studi lain di lingkungan ULM.
(7) Penyelenggaraan sistem kredit semester diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 11
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan Pendidikan Tinggi
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikembangkan dan dilaksanakan berbasis kompetensi untuk setiap program sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan melibatkan pemangku kepentingan, serta mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi.
(3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 12
(1) Penerimaan Mahasiswa baru ULM dilakukan melalui jalur seleksi penerimaan Mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kewarganegaraan, status sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
(3) ULM mengalokasikan tempat bagi calon Mahasiswa yang memiliki kompetensi akademik tinggi tetapi kurang mampu secara ekonomi.
(4) ULM mengalokasikan tempat bagi Mahasiswa yang:
a. berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal;
b. menyandang disabilitas; dan/atau
c. berkebutuhan khusus, sesuai dengan sarana dan prasarana yang dimiliki ULM dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 13
(1) ULM dapat menerima Mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) ULM dapat menerima Mahasiswa tugas belajar.
(3) ULM dapat menerima Mahasiswa berkewarganegaraan asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Tata cara penerimaan Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 14
(1) Mahasiswa dinyatakan lulus pada suatu jenjang pendidikan setelah menempuh mata kuliah yang dipersyaratkan, berhasil mempertahankan karya akhir studi berupa tugas akhir, dan persyaratan lain sesuai ketentuan peraturan
perundang- undangan.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan lain kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 15
(1) Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus dalam yudisium dapat mengikuti wisuda.
(2) Yudisium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penetapan kelulusan.
(3) Wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upacara pengukuhan lulusan.
(4) Pelaksanaan yudisium dan wisuda diatur dengan Peraturan Rektor.
Article 16
(1) Bahasa INDONESIA sebagai bahasa resmi negara wajib menjadi bahasa pengantar di ULM.
(2) Bahasa daerah dan/atau bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar, baik dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan keterampilan tertentu untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran.
(1) Kegiatan penelitian di ULM merupakan kegiatan terpadu untuk menunjang kegiatan pendidikan, pengajaran, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengikuti kaidah, norma, dan etika keilmuan pada bidang yang ditekuni sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan.
(3) Kegiatan penelitian dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara perorangan maupun kelompok serta dapat melibatkan tenaga kependidikan.
(4) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kerja sama antar perguruan tinggi dalam dan luar negeri, dan dengan institusi lain dan/atau masyarakat, baik secara kelompok maupun perorangan.
(5) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mengembangkan dan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi, menunjang memecahkan persoalan pembangunan nasional dan pembangunan daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
(6) Hasil penelitian ULM didaftarkan untuk mendapatkan hak kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dipatenkan dan/atau cara lain yang digunakan untuk menyampaikan hasil penelitian kepada masyarakat melalui media yang mudah diakses oleh masyarakat, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia,
mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(8) Publikasi hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dilakukan dalam terbitan berkala ilmiah terakreditasi dalam bentuk jurnal ilmiah yang bereputasi dan diakui oleh Kementerian.
(9) Penyelenggaraan kegiatan penelitian dikoordinasikan oleh unit kerja yang memiliki fungsi penelitian.
(10) Tata cara pelaksanaan penyelenggaraan penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Pengabdian kepada masyarakat merupakan kegiatan Sivitas Akademika dalam mengamalkan dan menerapkan hasil penelitian.
(2) Pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh ULM bertujuan untuk memberdayakan masyarakat.
(3) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara baik secara perorangan maupun perorangan maupun kelompok serta dapat melibatkan tenaga kependidikan.
(4) Mahasiswa dapat melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka pengembangan ilmu dan teknologi di bawah bimbingan Dosen.
(5) Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat dipublikasikan dalam jurnal ilmiah nasional dan media yang mudah diakses oleh masyarakat.
(6) Penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dikoordinasikan oleh unit kerja yang memiliki fungsi pengabdian kepada Masyarakat.
(7) Tata cara pelaksanaan Penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) ULM memiliki kode etik dan etika akademik.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kode etik Dosen;
b. kode etik Mahasiswa; dan
c. kode etik tenaga kependidikan.
(3) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Dosen di dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup di dalam lingkungan kampus dan di luar kampus.
(4) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pedoman yang menjadi standar perilaku bagi Mahasiswa ULM dalam berinteraksi Dosen, Mahasiswa, Tenaga Kependidikan, dan masyarakat.
(5) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Tenaga Kependidikan ULM di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup di dalam lingkungan kampus atau di luar kampus.
(6) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan panduan perilaku untuk seluruh Sivitas Akademika ULM.
(7) Pelanggaran terhadap kode etik Dosen, kode etik Mahasiswa, dan etika akademik dikenakan sanksi.
(8) Pelanggaran terhadap kode etik Tenaga Kependidikan dikenakan sanksi.
Article 20
(1) Kode etik Dosen, kode etik Mahasiswa, dan etika akademik, serta sanksi diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(2) Kode etik Tenaga Kependidikan dan sanksi diatur dengan Peraturan Rektor.
BAB Kelima
Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan
(1) ULM menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika dalam pendidikan tinggi untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.
(4) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik.
(5) ULM menjamin setiap Sivitas Akademika dapat melaksanakan kebebasan akademik dan otonomi keilmuan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilandasi oleh etika dan norma/kaidah keilmuan.
(6) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) ULM memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat profesi, dan/atau sertifikat kompetensi kepada lulusan ULM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) ULM dapat mencabut gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat profesi, dan/atau sertifikat kompetensi yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tata cara Pemberian dan pencabutan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat profesi, dan/atau sertifikat kompetensi diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 23
(1) ULM dapat memberikan gelar doktor kehormatan.
(2) ULM dapat mencabut gelar doktor kehormatan yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tata cara pemberian dan pencabutan gelar doktor kehormatan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 24
(1) ULM dapat memberikan penghargaan kepada perseorangan, kelompok, dan/atau organisasi yang berjasa dalam mengembangkan dan memajukan ULM dan mengamalkan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan/atau prestasi olahraga, pada tingkat provinsi, tingkat nasional, dan tingkat internasional.
(2) ULM dapat mencabut penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Mahasiswa ULM mempunyai hak dan kewajiban.
(2) Hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. menggunakan kebebasan akademik dengan mengutamakan penalaran dan akhlak mulia serta bertanggung jawab sesuai dengan budaya akademik;
b. memperoleh layanan pendidikan sesuai dengan minat, bakat, kegemaran, dan kemampuan;
c. memanfaatkan fasilitas ULM dalam rangka kelancaran proses belajar;
d. mendapat bimbingan dari Dosen yang bertanggung jawab atas Program Studi yang diikutinya;
e. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan Program Studi yang diikuti serta hasil belajar;
f. menyelesaikan studi lebih cepat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. memperoleh pelayanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. ikut serta dalam organisasi kemahasiswaan di lingkungan ULM; dan
i. memperoleh pelayanan khusus bagi Mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai sarana dan prasarana yang dimiliki ULM.
(3) Kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. mengembangkan potensi diri agar memiliki kemampuan akademis sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
b. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi Mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang- undangan;
c. menjaga etika dan norma akademik;
d. mematuhi semua peraturan atau ketentuan yang berlaku di ULM;
e. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan ULM;
f. menjaga kewibawaan dan nama baik ULM; dan
g. menjunjung tinggi kebudayaan nasional dan daerah.
(4) Mahasiswa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikenai sanksi.
(5) Hak dan kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) serta sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 26
(1) ULM melaksanakan usaha pengembangan pribadi, wawasan, dan kreativitas Mahasiswa melalui kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
(2) Kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Article 27
(1) Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan.
(2) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibentuk untuk melaksanakan peningkatan kepemimpinan, organisasi, penalaran, minat dan bakat, pengabdian kepada masyarakat, dan kesejahteraan Mahasiswa.
(3) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berada di tingkat universitas, Fakultas, Jurusan, dan program studi.
(4) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Article 28
(1) Alumni ULM merupakan seseorang yang pernah menempuh program akademik, vokasi, profesi, dan spesialis di ULM.
(2) Alumni ULM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) membentuk organisasi alumni yang bertujuan untuk membina hubungan dengan ULM, masyarakat ilmiah, dunia usaha, dunia kerja, dan dunia industri dalam upaya untuk menunjang pencapaian tujuan pendidikan tinggi.
(3) Alumni maupun organisasi alumni dapat memberi masukan dan bantuan lain dalam rangka pengembangan ULM.
(1) ULM memiliki Dosen dengan status kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kebutuhan.
(3) Pengangkatan, pembinaan, dan pengembangan karier, serta pemberhentian Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Jenjang jabatan akademik Dosen terdiri atas:
a. asisten ahli;
b. lektor;
c. lektor kepala; dan
d. profesor.
(2) Wewenang dan tata cara Pengangkatan dan pemberhentian jabatan akademik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang.
Article 82
(1) Penetapan jabatan akademik Profesor dilakukan oleh Menteri atas usul Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(2) Profesor wajib menyampaikan orasi ilmiah sesuai bidang keahliannya pada saat pengukuhan dalam rapat Senat luar
biasa.
(3) Jabatan akademik Profesor hanya digunakan selama Dosen yang bersangkutan bekerja di lingkungan perguruan tinggi dan masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 83
(1) ULM memiliki Tenaga Kependidikan dengan status kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan persyaratan lain.
(3) Pengangkatan, pembinaan, pengembangan, dan pemberhentian Tenaga Kependidikan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 84
(1) Sarana dan prasarana ULM merupakan semua fasilitas utama dan penunjang penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(2) Sarana dan prasarana yang dikuasai ULM merupakan barang milik negara yang berada di bawah pengawasan dan tanggung jawab Rektor.
(3) Pengelolaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diperoleh dari sumber dana pemerintah, dana masyarakat, dan sumber lainnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Setiap anggota Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan memiliki kewajiban untuk memelihara dan menggunakan sarana dan prasarana ULM secara bertanggung jawab, berdayaguna, dan berhasil guna.
(5) Pengelolaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan dalam sistem informasi pelaporan barang milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dan dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 85
(1) Pengelolaan anggaran meliputi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan.
(2) Rencana anggaran pendapatan dan belanja ULM disusun oleh Rektor setiap tahun berdasarkan rencana kegiatan dari setiap unit dan diusulkan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menerapkan prinsip akuntabilitas, transparansi, skala prioritas, efisiensi, dan efektivitas.
(4) Laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran ULM
diaudit oleh auditor internal dan eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a merupakan organ ULM yang menjalankan fungsi penetapan, pertimbangan, dan pengawasan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Senat mempunyai tugas dan kewenangan:
a. penetapan kebijakan, norma/etika akademik, dan kode etik akademik;
b. pengawasan terhadap:
1. penerapan norma/etika akademik dan kode etik sivitas akademika;
2. penerapan ketentuan akademik;
3. pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi;
4. pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
5. pelaksanaan tata tertib akademik;
6. pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen; dan
7. pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
c. pemberian pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Rektor;
d. pemberian pertimbangan kepada Rektor dalam pembukaan
dan penutupan program studi;
e. pemberian pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
f. pemberian pertimbangan kepada Rektor dalam pengusulan lektor kepala dan profesor; dan
g. pemberian rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Rektor.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Senat menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.
Article 31
Article 32
(1) Senat bersidang paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Tata cara penyelenggaraan sidang Senat diatur dengan Peraturan Senat.
Article 33
(1) Selain Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a, ULM memiliki Senat Fakultas.
(2) Senat Fakultas merupakan unsur Fakultas yang menjalankan fungsi pemberian pertimbangan terhadap Dekan dalam pelaksanaan kebijakan akademik di lingkungan Fakultas.
(3) Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a merupakan organ ULM yang menjalankan fungsi penetapan, pertimbangan, dan pengawasan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Senat mempunyai tugas dan kewenangan:
a. penetapan kebijakan, norma/etika akademik, dan kode etik akademik;
b. pengawasan terhadap:
1. penerapan norma/etika akademik dan kode etik sivitas akademika;
2. penerapan ketentuan akademik;
3. pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi;
4. pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
5. pelaksanaan tata tertib akademik;
6. pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen; dan
7. pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
c. pemberian pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Rektor;
d. pemberian pertimbangan kepada Rektor dalam pembukaan
dan penutupan program studi;
e. pemberian pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
f. pemberian pertimbangan kepada Rektor dalam pengusulan lektor kepala dan profesor; dan
g. pemberian rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Rektor.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Senat menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.
Article 31
Article 32
(1) Senat bersidang paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Tata cara penyelenggaraan sidang Senat diatur dengan Peraturan Senat.
Article 33
(1) Selain Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a, ULM memiliki Senat Fakultas.
(2) Senat Fakultas merupakan unsur Fakultas yang menjalankan fungsi pemberian pertimbangan terhadap Dekan dalam pelaksanaan kebijakan akademik di lingkungan Fakultas.
(3) Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Article 34
Article 35
(1) Pemimpin ULM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dipimpin oleh Rektor.
(2) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh:
a. wakil Rektor; dan
b. unsur organisasi di bawah Pemimpin.
Article 36
(1) Unsur organisasi di bawah Pemimpin ULM terdiri atas:
a. pelaksana akademik;
b. pelaksana administrasi;
c. penjaminan mutu; dan
d. penunjang akademik atau sumber belajar.
(2) Organisasi dan tata kerja ULM diatur dengan Peraturan Menteri
(3) ULM dapat mengusulkan perubahan unit organisasi di bawah Pemimpin ULM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan kepada Menteri.
(4) Perubahan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(1) Pemimpin ULM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b merupakan organ ULM yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan nonakademik dan pengelolaan ULM untuk dan atas nama Menteri.
(2) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemimpin ULM mempunyai tugas dan wewenang:
a. menyusun Statuta beserta perubahannya untuk
diusulkan kepada Menteri setelah mendapat persetujuan organ ULM;
b. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang 20 (dua puluh ) tahun ULM;
c. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis 5 (lima) tahun ULM;
d. menyusun dan/atau mengubah rencana program, kegiatan, dan anggaran tahunan (rencana operasional) ULM;
e. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan ULM;
f. mengangkat dan/atau memberhentikan pimpinan unit kerja di bawah Pemimpin ULM berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat;
h. menjatuhkan sanksi kepada Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. membina dan mengembangkan Dosen dan tenaga kependidikan;
j. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan Mahasiswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal untuk mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, dan kealumnian;
m. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi kepada Menteri;
n. mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan profesor kepada Menteri;
o. membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat; dan
p. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus, serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi.
q. memberikan layanan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan keterjangkauan; dan
r. mengelola ULM sesuai kewenangan yang diberikan oleh Menteri dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 35
(1) Pemimpin ULM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dipimpin oleh Rektor.
(2) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh:
a. wakil Rektor; dan
b. unsur organisasi di bawah Pemimpin.
Article 36
(1) Unsur organisasi di bawah Pemimpin ULM terdiri atas:
a. pelaksana akademik;
b. pelaksana administrasi;
c. penjaminan mutu; dan
d. penunjang akademik atau sumber belajar.
(2) Organisasi dan tata kerja ULM diatur dengan Peraturan Menteri
(3) ULM dapat mengusulkan perubahan unit organisasi di bawah Pemimpin ULM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan kepada Menteri.
(4) Perubahan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Article 37
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c merupakan organ ULM yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Rektor.
(2) Dalam menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawas Internal memiliki tugas dan kewenangan:
a. penetapan kebijakan program pengawasan internal bidang nonakademik;
b. pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang nonakademik;
c. penyusunan laporan hasil pengawasan internal berdasarkan evaluasi kinerja tahunan; dan
d. pemberian saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan nonakademik kepada Rektor atas dasar hasil pengawasan internal.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Satuan Pengawas Internal memberikan laporan kepada Rektor.
Article 38
(1) Anggota Satuan Pengawas Internal berjumlah gasal dan paling sedikit 7 (tujuh) orang dengan komposisi kemampuan/keahlian di bidang:
a. akuntansi/keuangan;
b. manajemen sumber daya manusia;
c. manajemen aset;
d. hukum; dan
e. ketatalaksanaan.
(2) Persyaratan untuk diangkat menjadi anggota Satuan Pengawas Internal:
a. berstatus aparatur sipil negara
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
d. berpendidikan paling rendah Sarjana atau yang setara;
e. belum berusia 61 (enam puluh satu) tahun bagi Dosen dan belum berusia 54 (lima puluh empat) tahun bagi Tenaga Kependidikan pada saat diangkat;
f. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi;
dan
g. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan ULM.
(3) Anggota Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari unsur Dosen dan Tenaga Kependidikan.
(4) Susunan keanggotaan Satuan Pengawasan Internal terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(5) Anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Rektor.
(6) Masa jabatan anggota Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(7) Keanggotaan Satuan Pengawas Internal diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c merupakan organ ULM yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Rektor.
(2) Dalam menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawas Internal memiliki tugas dan kewenangan:
a. penetapan kebijakan program pengawasan internal bidang nonakademik;
b. pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang nonakademik;
c. penyusunan laporan hasil pengawasan internal berdasarkan evaluasi kinerja tahunan; dan
d. pemberian saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan nonakademik kepada Rektor atas dasar hasil pengawasan internal.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Satuan Pengawas Internal memberikan laporan kepada Rektor.
Article 38
(1) Anggota Satuan Pengawas Internal berjumlah gasal dan paling sedikit 7 (tujuh) orang dengan komposisi kemampuan/keahlian di bidang:
a. akuntansi/keuangan;
b. manajemen sumber daya manusia;
c. manajemen aset;
d. hukum; dan
e. ketatalaksanaan.
(2) Persyaratan untuk diangkat menjadi anggota Satuan Pengawas Internal:
a. berstatus aparatur sipil negara
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
d. berpendidikan paling rendah Sarjana atau yang setara;
e. belum berusia 61 (enam puluh satu) tahun bagi Dosen dan belum berusia 54 (lima puluh empat) tahun bagi Tenaga Kependidikan pada saat diangkat;
f. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi;
dan
g. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan ULM.
(3) Anggota Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari unsur Dosen dan Tenaga Kependidikan.
(4) Susunan keanggotaan Satuan Pengawasan Internal terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(5) Anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Rektor.
(6) Masa jabatan anggota Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(7) Keanggotaan Satuan Pengawas Internal diatur dengan Peraturan Rektor.
Article 39
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d merupakan organ ULM yang menjalankan fungsi pertimbangan nonakademik dan membantu pengembangan ULM.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Dewan Penyantun mempunyai tugas dan kewenangan:
a. memberi pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik;
b. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik;
c. memberi pertimbangan kepada Rektor dalam mengelola ULM; dan
d. menggalang dana untuk membantu pembangunan ULM.
(3) Anggota Dewan Penyantun berjumlah gasal dan paling sedikit 5 (lima) orang yang berasal dari anggota masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap dunia Pendidikan yang terdiri atas unsur:
a. pemerintah provinsi;
b. tokoh masyarakat;
c. pakar pendidikan;
d. alumni; dan
e. purna bakti ULM.
(4) Susunan keanggotaan Dewan Penyantun terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(5) Anggota Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) ditetapkan oleh Rektor.
(6) Masa jabatan anggota Dewan Penyantun selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(7) Keanggotaan Dewan Penyantun diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d merupakan organ ULM yang menjalankan fungsi pertimbangan nonakademik dan membantu pengembangan ULM.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Dewan Penyantun mempunyai tugas dan kewenangan:
a. memberi pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik;
b. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik;
c. memberi pertimbangan kepada Rektor dalam mengelola ULM; dan
d. menggalang dana untuk membantu pembangunan ULM.
(3) Anggota Dewan Penyantun berjumlah gasal dan paling sedikit 5 (lima) orang yang berasal dari anggota masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap dunia Pendidikan yang terdiri atas unsur:
a. pemerintah provinsi;
b. tokoh masyarakat;
c. pakar pendidikan;
d. alumni; dan
e. purna bakti ULM.
(4) Susunan keanggotaan Dewan Penyantun terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(5) Anggota Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) ditetapkan oleh Rektor.
(6) Masa jabatan anggota Dewan Penyantun selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(7) Keanggotaan Dewan Penyantun diatur dengan Peraturan Rektor.
BAB Kedua
Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan Organ
(1) Pemilihan ketua Senat dilakukan dalam rapat Senat.
(2) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh anggota Senat tertua dan didampingi oleh anggota Senat termuda.
(3) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sah jika dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat.
(4) Dalam hal rapat Senat belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat ditunda paling lama 30 (tiga puluh) menit.
(5) Apabila telah dilakukan penundaan paling lama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah.
(6) Pemilihan ketua Senat dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat.
(7) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dicapai maka dilakukan pemungutan suara.
(8) Pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan dengan ketentuan setiap anggota Senat yang hadir memiliki 1 (satu) hak suara.
(9) Ketua Senat terpilih merupakan calon yang terpilih dari hasil musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau calon yang memperoleh suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
(10) Ketua Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (9) menunjuk seorang anggota Senat sebagai sekretaris Senat.
(11) Ketua dan sekretaris Senat ditetapkan oleh Rektor.
(12) Masa jabatan ketua dan sekretaris Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(1) Pemilihan ketua Senat dilakukan dalam rapat Senat.
(2) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh anggota Senat tertua dan didampingi oleh anggota Senat termuda.
(3) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sah jika dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat.
(4) Dalam hal rapat Senat belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat ditunda paling lama 30 (tiga puluh) menit.
(5) Apabila telah dilakukan penundaan paling lama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah.
(6) Pemilihan ketua Senat dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat.
(7) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dicapai maka dilakukan pemungutan suara.
(8) Pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan dengan ketentuan setiap anggota Senat yang hadir memiliki 1 (satu) hak suara.
(9) Ketua Senat terpilih merupakan calon yang terpilih dari hasil musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau calon yang memperoleh suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
(10) Ketua Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (9) menunjuk seorang anggota Senat sebagai sekretaris Senat.
(11) Ketua dan sekretaris Senat ditetapkan oleh Rektor.
(12) Masa jabatan ketua dan sekretaris Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 42
(1) Dosen di lingkungan ULM dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor, wakil Rektor, Dekan, wakil Dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua Jurusan/bagian, sekretaris Jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan, dan kepala unit penunjang akademik.
(2) Kepala unit penunjang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unit penunjang akademik yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang akademik.
(3) Pemberian tugas tambahan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan jika terdapat lowongan jabatan.
(4) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disebabkan:
a. berhenti dari jabatan; dan/atau
b. perubahan organisasi ULM.
(5) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi:
a. masa jabatannya berakhir;
b. meninggal dunia;
c. berhalangan tetap;
d. permohonan sendiri;
e. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
f. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
g. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
h. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
i. dibebaskan dari tugas jabatan Dosen;
j. menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma perguruan tinggi;
k. cuti di luar tanggungan Negara; dan/atau
l. berkinerja rendah berdasarkan hasil evaluasi oleh Rektor.
(6) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c meliputi:
a. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan; atau
b. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.
(7) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja; atau
b. perubahan bentuk ULM.
Article 43
Article 44
(1) Tenaga Kependidikan dapat diangkat sebagai pimpinan tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian.
(2) Pengangkatan pimpinan tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 45
Rektor diangkat oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 46
(1) Wakil Rektor diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 47
(1) Dekan diangkat oleh Rektor.
(2) Pengangkatan Dekan dilakukan melalui tahap:
a. penjaringan bakal calon Dekan;
b. penyaringan calon Dekan;
c. pemilihan calon Dekan; dan
d. pengangkatan.
Article 48
Tahap penjaringan bakal calon Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a, dilakukan dengan cara:
a. Senat Fakultas membentuk panitia pemilihan Dekan dan ditetapkan oleh Dekan paling lambat 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Dekan yang sedang menjabat;
b. panitia pemilihan Dekan mengumumkan pendaftaran dan persyaratan bakal calon Dekan;
c. Dosen yang berminat dan memenuhi persyaratan bakal calon Dekan dapat mendaftarkan diri pada panitia pemilihan Dekan;
d. panitia pemilihan Dekan melakukan seleksi administratif untuk mendapatkan nama-nama Dosen yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2);
e. panitia pemilihan Dekan menyampaikan nama bakal calon Dekan yang telah memenuhi persyaratan paling sedikit 4 (empat) orang bakal calon Dekan kepada Senat Fakultas untuk ditetapkan sebagai bakal calon Dekan;
f. jika bakal calon Dekan kurang dari 4 (empat) orang, panitia pemilihan Dekan melakukan perpanjangan masa pendaftaran selama 5 (lima) hari kerja;
g. jika perpanjangan pendaftaran bakal calon Dekan sebagaimana dimaksud dalam huruf f tidak terpenuhi, panitia pemilihan Dekan melanjutkan ke tahap berikutnya.
h. panitia pemilihan Dekan menyampaikan hasil penjaringan bakal calon Dekan sebagaimana dimaksud dalam huruf g kepada Senat Fakultas.
i. panitia pemilihan Dekan mengumumkan nama bakal calon Dekan.
Article 49
Tahap penyaringan calon Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b, dilakukan dengan cara:
a. penyaringan calon Dekan dilakukan oleh Senat Fakultas dalam rapat yang khusus dilakukan untuk maksud tersebut;
b. rapat Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam huruf a dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) jumlah anggota Senat Fakultas;
c. dalam hal rapat Senat belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat ditunda paling lama 30 (tiga puluh) menit.
d. apabila telah dilakukan penundaan paling lama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah.
e. setiap bakal calon Dekan menyampaikan visi, misi, dan rencana program kerja Fakultas;
f. Senat Fakultas melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap bakal calon Dekan;
g. Senat Fakultas MENETAPKAN 3 (tiga) nama calon Dekan dengan cara musyawarah untuk mufakat;
h. apabila musyawarah untuk mencapai mufakat tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota Senat Fakultas memiliki 1 (satu) hak suara;
i. dalam hal belum diperoleh 3 (tiga) orang calon Dekan, dilakukan pemungutan suara pada hari yang sama untuk calon Dekan yang mendapatkan suara yang sama; dan
j. Senat Fakultas menyampaikan 3 (tiga) orang calon Dekan hasil penyaringan yang mendapatkan suara terbanyak kepada Rektor beserta dokumen pendukung.
Article 50
Tahap pemilihan calon Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c, dilakukan dengan cara:
a. Rektor dan Senat Fakultas melakukan pemilihan Dekan dalam sidang Senat Fakultas yang khusus diselenggarakan untuk maksud tersebut.
b. Rapat Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam huruf a dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota Senat Fakultas.
c. apabila rapat Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada huruf b belum dihadiri oleh 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota Senat Fakultas, rapat ditunda paling lama 30 (tiga puluh) menit
d. apabila telah dilakukan penundaan selama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud dalam huruf c belum memenuhi syarat kehadiran, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah.
e. pemilihan Dekan dilakukan melalui pemungutan suara dengan ketentuan:
1. Rektor memiliki 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari total pemilih yang hadir; dan
2. Senat Fakultas memiliki 65% (enam puluh lima persen) hak suara dan masing-masing anggota Senat memiliki hak suara yang sama.
f. calon Dekan terpilih merupakan calon yang memperoleh suara terbanyak.
g. dalam hal terdapat 2 (dua) orang calon Dekan yang memperoleh suara terbanyak dengan jumlah suara yang sama, dilakukan pemilihan putaran kedua pada hari yang sama untuk menghasilkan peringkat suara terbanyak.
h. dalam hal setelah dilakukan pemilihan putaran kedua pada hari yang sama sebagaimana dimaksud dalam huruf g tidak menghasilkan peringkat suara terbanyak, Senat Fakultas menyerahkan kepada Rektor untuk MEMUTUSKAN calon Dekan terpilih di antara calon Dekan yang memiliki suara terbanyak.
Article 51
(1) Tahap pengangkatan Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf d, dilakukan oleh Rektor kepada Dekan terpilih.
(2) Masa jabatan Dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 52
(1) Wakil Dekan diangkat oleh Rektor atas usul Dekan.
(2) Masa jabatan wakil Dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 53
(1) Ketua Jurusan/bagian/Program Studi dan sekretaris Jurusan/Program Studi diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan ketua Jurusan/bagian dan sekretaris Jurusan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Tata cara Pemilihan dan Pengangkatan Ketua Jurusan/bagian/Program Studi dan sekretaris Jurusan/Program Studi diatur dengan Peraturan Rektor.
Article 54
(1) Kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/studio/ kebun percobaan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
Article 55
(1) Direktur dan wakil direktur program pascasarjana diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan Direktur dan wakil direktur program pascasarjana selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 56
(1) Kepala dan sekretaris lembaga diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan kepala dan sekretaris lembaga selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 57
(1) Kepala unit penunjang akademik diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan kepala unit penunjang akademik selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 58
(1) Pimpinan tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian merupakan jabatan struktural.
(2) Pimpinan tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dosen di lingkungan ULM dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor, wakil Rektor, Dekan, wakil Dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua Jurusan/bagian, sekretaris Jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan, dan kepala unit penunjang akademik.
(2) Kepala unit penunjang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unit penunjang akademik yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang akademik.
(3) Pemberian tugas tambahan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan jika terdapat lowongan jabatan.
(4) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disebabkan:
a. berhenti dari jabatan; dan/atau
b. perubahan organisasi ULM.
(5) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi:
a. masa jabatannya berakhir;
b. meninggal dunia;
c. berhalangan tetap;
d. permohonan sendiri;
e. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
f. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
g. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
h. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
i. dibebaskan dari tugas jabatan Dosen;
j. menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma perguruan tinggi;
k. cuti di luar tanggungan Negara; dan/atau
l. berkinerja rendah berdasarkan hasil evaluasi oleh Rektor.
(6) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c meliputi:
a. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan; atau
b. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.
(7) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja; atau
b. perubahan bentuk ULM.
Article 43
Article 44
(1) Tenaga Kependidikan dapat diangkat sebagai pimpinan tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian.
(2) Pengangkatan pimpinan tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 45
Rektor diangkat oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 46
(1) Wakil Rektor diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 47
(1) Dekan diangkat oleh Rektor.
(2) Pengangkatan Dekan dilakukan melalui tahap:
a. penjaringan bakal calon Dekan;
b. penyaringan calon Dekan;
c. pemilihan calon Dekan; dan
d. pengangkatan.
Article 48
Tahap penjaringan bakal calon Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a, dilakukan dengan cara:
a. Senat Fakultas membentuk panitia pemilihan Dekan dan ditetapkan oleh Dekan paling lambat 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Dekan yang sedang menjabat;
b. panitia pemilihan Dekan mengumumkan pendaftaran dan persyaratan bakal calon Dekan;
c. Dosen yang berminat dan memenuhi persyaratan bakal calon Dekan dapat mendaftarkan diri pada panitia pemilihan Dekan;
d. panitia pemilihan Dekan melakukan seleksi administratif untuk mendapatkan nama-nama Dosen yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2);
e. panitia pemilihan Dekan menyampaikan nama bakal calon Dekan yang telah memenuhi persyaratan paling sedikit 4 (empat) orang bakal calon Dekan kepada Senat Fakultas untuk ditetapkan sebagai bakal calon Dekan;
f. jika bakal calon Dekan kurang dari 4 (empat) orang, panitia pemilihan Dekan melakukan perpanjangan masa pendaftaran selama 5 (lima) hari kerja;
g. jika perpanjangan pendaftaran bakal calon Dekan sebagaimana dimaksud dalam huruf f tidak terpenuhi, panitia pemilihan Dekan melanjutkan ke tahap berikutnya.
h. panitia pemilihan Dekan menyampaikan hasil penjaringan bakal calon Dekan sebagaimana dimaksud dalam huruf g kepada Senat Fakultas.
i. panitia pemilihan Dekan mengumumkan nama bakal calon Dekan.
Article 49
Tahap penyaringan calon Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b, dilakukan dengan cara:
a. penyaringan calon Dekan dilakukan oleh Senat Fakultas dalam rapat yang khusus dilakukan untuk maksud tersebut;
b. rapat Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam huruf a dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) jumlah anggota Senat Fakultas;
c. dalam hal rapat Senat belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat ditunda paling lama 30 (tiga puluh) menit.
d. apabila telah dilakukan penundaan paling lama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah.
e. setiap bakal calon Dekan menyampaikan visi, misi, dan rencana program kerja Fakultas;
f. Senat Fakultas melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap bakal calon Dekan;
g. Senat Fakultas MENETAPKAN 3 (tiga) nama calon Dekan dengan cara musyawarah untuk mufakat;
h. apabila musyawarah untuk mencapai mufakat tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota Senat Fakultas memiliki 1 (satu) hak suara;
i. dalam hal belum diperoleh 3 (tiga) orang calon Dekan, dilakukan pemungutan suara pada hari yang sama untuk calon Dekan yang mendapatkan suara yang sama; dan
j. Senat Fakultas menyampaikan 3 (tiga) orang calon Dekan hasil penyaringan yang mendapatkan suara terbanyak kepada Rektor beserta dokumen pendukung.
Article 50
Tahap pemilihan calon Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c, dilakukan dengan cara:
a. Rektor dan Senat Fakultas melakukan pemilihan Dekan dalam sidang Senat Fakultas yang khusus diselenggarakan untuk maksud tersebut.
b. Rapat Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam huruf a dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota Senat Fakultas.
c. apabila rapat Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada huruf b belum dihadiri oleh 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota Senat Fakultas, rapat ditunda paling lama 30 (tiga puluh) menit
d. apabila telah dilakukan penundaan selama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud dalam huruf c belum memenuhi syarat kehadiran, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah.
e. pemilihan Dekan dilakukan melalui pemungutan suara dengan ketentuan:
1. Rektor memiliki 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari total pemilih yang hadir; dan
2. Senat Fakultas memiliki 65% (enam puluh lima persen) hak suara dan masing-masing anggota Senat memiliki hak suara yang sama.
f. calon Dekan terpilih merupakan calon yang memperoleh suara terbanyak.
g. dalam hal terdapat 2 (dua) orang calon Dekan yang memperoleh suara terbanyak dengan jumlah suara yang sama, dilakukan pemilihan putaran kedua pada hari yang sama untuk menghasilkan peringkat suara terbanyak.
h. dalam hal setelah dilakukan pemilihan putaran kedua pada hari yang sama sebagaimana dimaksud dalam huruf g tidak menghasilkan peringkat suara terbanyak, Senat Fakultas menyerahkan kepada Rektor untuk MEMUTUSKAN calon Dekan terpilih di antara calon Dekan yang memiliki suara terbanyak.
Article 51
(1) Tahap pengangkatan Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf d, dilakukan oleh Rektor kepada Dekan terpilih.
(2) Masa jabatan Dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 52
(1) Wakil Dekan diangkat oleh Rektor atas usul Dekan.
(2) Masa jabatan wakil Dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 53
(1) Ketua Jurusan/bagian/Program Studi dan sekretaris Jurusan/Program Studi diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan ketua Jurusan/bagian dan sekretaris Jurusan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Tata cara Pemilihan dan Pengangkatan Ketua Jurusan/bagian/Program Studi dan sekretaris Jurusan/Program Studi diatur dengan Peraturan Rektor.
Article 54
(1) Kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/studio/ kebun percobaan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
Article 55
(1) Direktur dan wakil direktur program pascasarjana diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan Direktur dan wakil direktur program pascasarjana selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 56
(1) Kepala dan sekretaris lembaga diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan kepala dan sekretaris lembaga selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 57
(1) Kepala unit penunjang akademik diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan kepala unit penunjang akademik selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 58
(1) Pimpinan tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian merupakan jabatan struktural.
(2) Pimpinan tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 59
(1) Ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(1) Ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(1) Ketua dan sekretaris Dewan Penyantun diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Dewan Penyantun selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(1) Ketua dan sekretaris Dewan Penyantun diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Dewan Penyantun selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(1) Rektor, wakil rektor, Dekan, wakil Dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, ketua Jurusan/bagian, sekretaris Jurusan, kepala lembaga, sekretaris lembaga, kepala unit penunjang akademik diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Rektor dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Wakil Rektor, Dekan, wakil Dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, ketua Jurusan/bagian, sekretaris Jurusan/kepala lembaga, sekretaris lembaga, kepala unit penunjang akademik dapat diberhentikan sebelum masa jabatan berakhir karena:
a. meninggal dunia;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang memiliki kekuatan hukum tetap;
g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
h. dibebaskan dari tugas jabatan Dosen;
i. menjalani tugas belajar yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
j. cuti di luar tanggungan negara; dan/atau
k. berkinerja rendah berdasarkan hasil evaluasi kinerja oleh Rektor.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:
a. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan; atau
b. berhenti sebagai aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.
(5) Pemberhentian Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pemberhentian wakil Rektor, Dekan, wakil Dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, ketua Jurusan/bagian, sekretaris Jurusan/kepala lembaga, sekretaris lembaga, kepala unit penunjang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 62
Dalam hal terjadi pemberhentian Rektor sebelum masa jabatannya berakhir, Menteri MENETAPKAN Rektor yang baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 63
(1) Apabila terjadi pemberhentian wakil rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil Rektor definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil Rektor sebelumnya.
(2) Wakil Rektor yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 64
(1) Apabila terjadi pemberhentian Dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN salah satu wakil Dekan yang memenuhi persyaratan sebagai Dekan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan Dekan sebelumnya.
(2) Apabila wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi persyaratan, Rektor mengangkat dan MENETAPKAN Dosen yang memenuhi persyaratan sebagai Dekan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan Dekan sebelumnya.
(3) Dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 65
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian wakil Dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61
ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil Dekan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil Dekan sebelumnya.
(2) Wakil Dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 66
(1) Apabila terjadi pemberhentian direktur program pascasarjana sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN salah satu wakil direktur program pascasarjana yang memenuhi persyaratan sebagai direktur program pascasarjana definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan direktur program pascasarjana sebelumnya.
(2) Apabila wakil direktur program pascasarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi persyaratan, Rektor mengangkat dan MENETAPKAN Dosen yang memenuhi persyaratan sebagai direktur program pascasarjana definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan direktur program pascasarjana sebelumnya.
(3) Direktur program pascasarjana yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 67
(1) Apabila terjadi pemberhentian wakil direktur program pascasarjana sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil direktur program pascasarjana definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil direktur program pascasarjana yang sebelumnya.
(2) Wakil direktur program pascasarjana yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 68
(1) Apabila terjadi pemberhentian ketua Jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris Jurusan sebagai ketua Jurusan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua Jurusan sebelumnya.
(2) Apabila terjadi pemberhentian ketua bagian sebelum masa jabatannya berakhir, Rektor mengangkat dan MENETAPKAN salah satu Dosen yang memenuhi syarat untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua bagian sebelumnya.
(3) Ketua Jurusan/bagian yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 69
(1) Apabila terjadi pemberhentian sekretaris Jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN salah satu Dosen yang memenuhi syarat sebagai sekretaris Jurusan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Jurusan sebelumnya.
(2) Sekretaris Jurusan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 70
(1) Apabila terjadi pemberhentian kepala lembaga sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN kepala lembaga definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala lembaga sebelumnya.
(2) Kepala lembaga yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 71
(1) Apabila terjadi pemberhentian sekretaris lembaga sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN salah satu Dosen yang memenuhi syarat sebagai sekretaris lembaga definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris lembaga sebelumnya.
(2) Sekretaris lembaga yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 72
(1) Apabila terjadi pemberhentian kepala unit penunjang akademik sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN kepala unit penunjang akademik definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala unit penunjang teknis sebelumnya.
(2) Kepala unit penunjang akademik yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
(1) Rektor, wakil rektor, Dekan, wakil Dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, ketua Jurusan/bagian, sekretaris Jurusan, kepala lembaga, sekretaris lembaga, kepala unit penunjang akademik diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Rektor dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Wakil Rektor, Dekan, wakil Dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, ketua Jurusan/bagian, sekretaris Jurusan/kepala lembaga, sekretaris lembaga, kepala unit penunjang akademik dapat diberhentikan sebelum masa jabatan berakhir karena:
a. meninggal dunia;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang memiliki kekuatan hukum tetap;
g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
h. dibebaskan dari tugas jabatan Dosen;
i. menjalani tugas belajar yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
j. cuti di luar tanggungan negara; dan/atau
k. berkinerja rendah berdasarkan hasil evaluasi kinerja oleh Rektor.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:
a. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan; atau
b. berhenti sebagai aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.
(5) Pemberhentian Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pemberhentian wakil Rektor, Dekan, wakil Dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, ketua Jurusan/bagian, sekretaris Jurusan/kepala lembaga, sekretaris lembaga, kepala unit penunjang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 62
Dalam hal terjadi pemberhentian Rektor sebelum masa jabatannya berakhir, Menteri MENETAPKAN Rektor yang baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 63
(1) Apabila terjadi pemberhentian wakil rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil Rektor definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil Rektor sebelumnya.
(2) Wakil Rektor yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 64
(1) Apabila terjadi pemberhentian Dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN salah satu wakil Dekan yang memenuhi persyaratan sebagai Dekan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan Dekan sebelumnya.
(2) Apabila wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi persyaratan, Rektor mengangkat dan MENETAPKAN Dosen yang memenuhi persyaratan sebagai Dekan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan Dekan sebelumnya.
(3) Dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 65
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian wakil Dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61
ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil Dekan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil Dekan sebelumnya.
(2) Wakil Dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 66
(1) Apabila terjadi pemberhentian direktur program pascasarjana sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN salah satu wakil direktur program pascasarjana yang memenuhi persyaratan sebagai direktur program pascasarjana definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan direktur program pascasarjana sebelumnya.
(2) Apabila wakil direktur program pascasarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi persyaratan, Rektor mengangkat dan MENETAPKAN Dosen yang memenuhi persyaratan sebagai direktur program pascasarjana definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan direktur program pascasarjana sebelumnya.
(3) Direktur program pascasarjana yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 67
(1) Apabila terjadi pemberhentian wakil direktur program pascasarjana sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil direktur program pascasarjana definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil direktur program pascasarjana yang sebelumnya.
(2) Wakil direktur program pascasarjana yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 68
(1) Apabila terjadi pemberhentian ketua Jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris Jurusan sebagai ketua Jurusan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua Jurusan sebelumnya.
(2) Apabila terjadi pemberhentian ketua bagian sebelum masa jabatannya berakhir, Rektor mengangkat dan MENETAPKAN salah satu Dosen yang memenuhi syarat untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua bagian sebelumnya.
(3) Ketua Jurusan/bagian yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 69
(1) Apabila terjadi pemberhentian sekretaris Jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN salah satu Dosen yang memenuhi syarat sebagai sekretaris Jurusan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Jurusan sebelumnya.
(2) Sekretaris Jurusan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 70
(1) Apabila terjadi pemberhentian kepala lembaga sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN kepala lembaga definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala lembaga sebelumnya.
(2) Kepala lembaga yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 71
(1) Apabila terjadi pemberhentian sekretaris lembaga sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN salah satu Dosen yang memenuhi syarat sebagai sekretaris lembaga definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris lembaga sebelumnya.
(2) Sekretaris lembaga yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 72
(1) Apabila terjadi pemberhentian kepala unit penunjang akademik sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN kepala unit penunjang akademik definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala unit penunjang teknis sebelumnya.
(2) Kepala unit penunjang akademik yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 73
(1) Ketua, Sekretaris, dan anggota Senat, Ketua, Sekretaris, dan anggota Satuan Pengawasan Internal, Ketua, Sekretaris dan anggota Dewan Penyantun diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Ketua, Sekretaris, dan anggota Senat, Ketua, Sekretaris, dan anggota Satuan Pengawasan Internal, dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. permohonan sendiri;
b. meninggal dunia
c. berhalangan tetap;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. diberhentikan sementara dari pegawai negeri sipil;
f. dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat atau berat;
g. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
h. menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma pendidikan tinggi;
i. diberhentikan dari tugas jabatan Dosen; dan/atau
j. cuti di luar tanggungan negara.
(3) Anggota Senat waktu diangkat dari wakil Dosen bukan profesor kemudian menjadi profesor keanggotaannya akan berakhir sesuai masa jabatannya.
(4) Anggota Senat wakil dari Dosen
(5) Ketua, Sekretaris dan anggota Dewan Penyantun diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. permohonan sendiri;
b. meninggal dunia;
c. berhalangan tetap; dan/atau
d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
(6) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf c meliputi:
a. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan; atau
b. diberhentikan sebagai aparatur sipil negara atas permohonan sendiri kecuali bagi ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Penyantun.
Article 74
(1) Apabila terjadi pemberhentian ketua Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2), dilakukan pemilihan ketua Senat yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan Ketua Senat sebelumnya.
(2) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (8).
(3) Ketua Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 75
(1) Apabila terjadi pemberhentian sekretaris Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2), Ketua Senat menunjuk salah satu anggota Senat dari wakil Dosen sebagai sekretaris Senat definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Senat sebelumnya.
(2) Sekretaris Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 76
(1) Apabila terjadi pemberhentian anggota Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2), dilakukan pemilihan anggota Senat yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan anggota Senat sebelumnya.
(2) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (8).
(3) Anggota Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 77
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian Ketua, Sekretaris, dan/atau anggota Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2),
Rektor mengangkat dan MENETAPKAN Ketua, Sekretaris, dan/atau anggota Satuan Pengawasan Internal yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua, sekretaris, dan/atau anggota Satuan Pengawas Internal sebelumnya.
(2) Ketua, sekretaris, dan/atau anggota Satuan Pengawas Internal yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 78
Dalam hal terjadi pemberhentian Ketua, Sekretaris, dan/atau anggota Dewan Penyantun sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua, Sekretaris, dan/atau anggota Dewan Penyantun yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan Ketua, sekretaris, dan/atau anggota Dewan Penyantun sebelumnya.
BAB 2
Pemberhentian Pimpinan dan Anggota Senat, Pimpinan dan Anggota Satuan Pengawasan Internal, dan Pimpinan dan Anggota Dewan Penyantun
(1) Ketua, Sekretaris, dan anggota Senat, Ketua, Sekretaris, dan anggota Satuan Pengawasan Internal, Ketua, Sekretaris dan anggota Dewan Penyantun diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Ketua, Sekretaris, dan anggota Senat, Ketua, Sekretaris, dan anggota Satuan Pengawasan Internal, dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. permohonan sendiri;
b. meninggal dunia
c. berhalangan tetap;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. diberhentikan sementara dari pegawai negeri sipil;
f. dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat atau berat;
g. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
h. menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma pendidikan tinggi;
i. diberhentikan dari tugas jabatan Dosen; dan/atau
j. cuti di luar tanggungan negara.
(3) Anggota Senat waktu diangkat dari wakil Dosen bukan profesor kemudian menjadi profesor keanggotaannya akan berakhir sesuai masa jabatannya.
(4) Anggota Senat wakil dari Dosen
(5) Ketua, Sekretaris dan anggota Dewan Penyantun diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. permohonan sendiri;
b. meninggal dunia;
c. berhalangan tetap; dan/atau
d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
(6) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf c meliputi:
a. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan; atau
b. diberhentikan sebagai aparatur sipil negara atas permohonan sendiri kecuali bagi ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Penyantun.
Article 74
(1) Apabila terjadi pemberhentian ketua Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2), dilakukan pemilihan ketua Senat yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan Ketua Senat sebelumnya.
(2) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (8).
(3) Ketua Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 75
(1) Apabila terjadi pemberhentian sekretaris Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2), Ketua Senat menunjuk salah satu anggota Senat dari wakil Dosen sebagai sekretaris Senat definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Senat sebelumnya.
(2) Sekretaris Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 76
(1) Apabila terjadi pemberhentian anggota Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2), dilakukan pemilihan anggota Senat yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan anggota Senat sebelumnya.
(2) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (8).
(3) Anggota Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 77
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian Ketua, Sekretaris, dan/atau anggota Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2),
Rektor mengangkat dan MENETAPKAN Ketua, Sekretaris, dan/atau anggota Satuan Pengawasan Internal yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua, sekretaris, dan/atau anggota Satuan Pengawas Internal sebelumnya.
(2) Ketua, sekretaris, dan/atau anggota Satuan Pengawas Internal yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 78
Dalam hal terjadi pemberhentian Ketua, Sekretaris, dan/atau anggota Dewan Penyantun sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua, Sekretaris, dan/atau anggota Dewan Penyantun yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan Ketua, sekretaris, dan/atau anggota Dewan Penyantun sebelumnya.
(1) ULM memiliki Dosen dengan status kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kebutuhan.
(3) Pengangkatan, pembinaan, dan pengembangan karier, serta pemberhentian Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Jenjang jabatan akademik Dosen terdiri atas:
a. asisten ahli;
b. lektor;
c. lektor kepala; dan
d. profesor.
(2) Wewenang dan tata cara Pengangkatan dan pemberhentian jabatan akademik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang.
Article 82
(1) Penetapan jabatan akademik Profesor dilakukan oleh Menteri atas usul Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(2) Profesor wajib menyampaikan orasi ilmiah sesuai bidang keahliannya pada saat pengukuhan dalam rapat Senat luar
biasa.
(3) Jabatan akademik Profesor hanya digunakan selama Dosen yang bersangkutan bekerja di lingkungan perguruan tinggi dan masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 83
(1) ULM memiliki Tenaga Kependidikan dengan status kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan persyaratan lain.
(3) Pengangkatan, pembinaan, pengembangan, dan pemberhentian Tenaga Kependidikan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Sarana dan prasarana ULM merupakan semua fasilitas utama dan penunjang penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(2) Sarana dan prasarana yang dikuasai ULM merupakan barang milik negara yang berada di bawah pengawasan dan tanggung jawab Rektor.
(3) Pengelolaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diperoleh dari sumber dana pemerintah, dana masyarakat, dan sumber lainnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Setiap anggota Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan memiliki kewajiban untuk memelihara dan menggunakan sarana dan prasarana ULM secara bertanggung jawab, berdayaguna, dan berhasil guna.
(5) Pengelolaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan dalam sistem informasi pelaporan barang milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dan dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengelolaan anggaran meliputi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan.
(2) Rencana anggaran pendapatan dan belanja ULM disusun oleh Rektor setiap tahun berdasarkan rencana kegiatan dari setiap unit dan diusulkan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menerapkan prinsip akuntabilitas, transparansi, skala prioritas, efisiensi, dan efektivitas.
(4) Laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran ULM
diaudit oleh auditor internal dan eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a, direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan dikembangkan secara berkelanjutan.
(2) Sistem penjaminan mutu internal ULM bertujuan untuk:
a. menjamin setiap layanan akademik kepada Mahasiswa dilakukan sesuai dengan standar;
b. mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat khususnya orang tua/wali Mahasiswa mengenai penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan standar; dan
c. mengupayakan semua unit di ULM untuk bekerja sesuai dengan standar.
(3) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja yang memiliki fungsi penjaminan mutu.
(4) sistem penjaminan mutu internal diatur dengan Peraturan Rektor.
Article 88
(1) Sistem penjaminan mutu eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf b merupakan kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu Program Studi dan perguruan tinggi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Semua unsur pelaksana akademik dan unsur penunjang akademik bertanggung jawab memfasilitasi pelaksanaan akreditasi dan dikoordinasikan oleh unit kerja yang menjalankan fungsi penjaminan mutu.
(1) Selain peraturan perundang-undangan, peraturan yang berlaku di ULM terdiri atas:
a. Peraturan Senat; dan
b. Peraturan Rektor.
(2) Tata cara pembentukan peraturan di lingkungan ULM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Pendanaan ULM bersumber dari:
a. pemerintah pusat;
b. pemerintah daerah;
c. masyarakat;
d. penerimaan negara bukan pajak; dan/atau
e. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan semua usaha yang dikelola oleh ULM.
(3) Pengelolaan pendanaan ULM dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kekayaan ULM merupakan barang milik negara yang dikelola oleh ULM.
(2) Kekayaan ULM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan pengembangan ULM.
(3) Dana yang diperoleh dari pemanfaatan kekayaan ULM merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(4) Kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Pemanfaatan dan pengelolaan kekayaan ULM dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Kekayaan ULM merupakan barang milik negara yang dikelola oleh ULM.
(2) Kekayaan ULM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan pengembangan ULM.
(3) Dana yang diperoleh dari pemanfaatan kekayaan ULM merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(4) Kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Pemanfaatan dan pengelolaan kekayaan ULM dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Untuk meningkatkan mutu kegiatan tridharma perguruan tinggi, ULM dapat melakukan kerja sama bidang akademik dan/atau bidang nonakademik dengan perguruan tinggi lain, dunia usaha, atau pihak lain, dari dalam negeri atau luar negeri.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan meningkatkan efektivitas, efisiensi, produktivitas, kreativitas, inovasi, dan relevansi penyelenggaraan kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta kegiatan kerja sama lainnya dalam rangka pengembangan program dan institusi perguruan tinggi.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasaskan kemitraan, persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memberikan kontribusi kepada masyarakat.
(4) Kerja sama ULM dilaksanakan dengan prinsip:
a. mengutamakan kepentingan pembangunan nasional;
b. menghargai kesetaraan mutu;
c. saling menghormati;
d. menghasilkan peningkatan mutu pendidikan;
e. berkelanjutan; dan
f. mempertimbangkan keberagaman kultur yang bersifat lintas
Pasal 93
(1) Kerja sama bidang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) dapat berbentuk:
a. penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. program kembaran;
c. pengalihan dan/atau pemerolehan angka kredit dan/atau satuan lain yang sejenis;
d. penugasan Dosen senior sebagai pembina pada perguruan tinggi yang membutuhkan pembinaan;
e. pertukaran Dosen dan/atau Mahasiswa;
f. pemanfaatan bersama berbagai sumber daya;
g. pemagangan;
h. penerbitan terbitan berkala ilmiah;
i. penyelenggaraan seminar bersama; dan/atau
j. bentuk-bentuk lain yang dianggap perlu.
(2) Kerja sama bidang nonakademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) dapat berbentuk:
a. pendayagunaan aset;
b. penggalangan dana;
c. jasa dan royalti hak kekayaan intelektual; dan/atau
d. bentuk lain yang dianggap perlu.
(3) Kerja sama bidang akademik dan bidang nonakademik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat mencakup beberapa bentuk kerja sama yang dimuat dalam 1 (satu) perjanjian kerja sama atau lebih.
(4) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a. waktu penandatanganan kerja sama;
b. identitas para pihak yang membuat kerja sama;
c. ruang lingkup kerja sama;
d. hak dan kewajiban masing-masing pihak secara timbal balik;
e. jangka waktu kerja sama;
f. keadaan kahar;
g. penyelesaian sengketa para pihak dalam kerja sama; dan
h. sanksi atas kerja sama.
(5) Perjanjian kerja sama yang menggunakan dan/atau menghasilkan kekayaan intelektual dan/atau aset negara wajib memuat pengaturan tentang kekayaan intelektual dan aset negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Dalam hal salah satu pihak dalam perjanjian kerja sama merupakan pihak asing, perjanjian kerja sama harus dibuat dalam Bahasa INDONESIA dan bahasa asing.
(7) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. semua organ ULM yang telah ada saat ini tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkan organ ULM sesuai dengan Peraturan Menteri ini; dan
b. semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan nonakademik masih tetap dilaksanakan sampai dengan dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik INDONESIA Nomor 47 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Lambung Mangkurat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1385) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik INDONESIA Nomor 47 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Lambung Mangkurat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1385), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(1) Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris.
(2) Anggota Senat ULM, terdiri atas:
a. wakil Dosen dari setiap Fakultas;
b. Rektor;
c. wakil Rektor;
d. Dekan;
e. Direktur Program Pascasarjana; dan
f. kepala lembaga.
(3) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sampai dengan huruf f secara ex officio menjadi anggota Senat.
(4) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri dari 3 (tiga) orang wakil Dosen yang profesor dan 2 (dua) orang wakil Dosen yang bukan profesor.
(5) Dalam hal Fakultas belum memiliki 3 (tiga) orang wakil Dosen yang profesor, keanggotaan Senat tidak dapat digantikan oleh Dosen yang bukan profesor.
(6) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen yang profesor dan wakil Dosen yang bukan profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dipilih oleh seluruh Dosen pada Fakultas pengusul dan diusulkan oleh Dekan kepada Rektor.
(7) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen yang profesor dan wakil Dosen yang bukan profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak sedang menjabat sebagai pimpinan Fakultas.
(8) Persyaratan untuk menjadi anggota Senat dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a:
a. Dosen yang berstatus aparatur sipil negara di ULM;
b. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
c. memiliki jabatan akademik paling rendah lektor bagi Dosen yang bukan profesor;
d. tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun;
e. tidak rangkap jabatan pada perguruan tinggi negeri lain atau lembaga pemerintah, perusahaan/badan usaha milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan
pertentangan kepentingan dengan kepentingan ULM;
f. belum memasuki usia:
1. 61 (enam puluh satu) untuk wakil Dosen bukan profesor; dan
2. 66 (enam puluh enam) untuk wakil Dosen profesor pada saat ditetapkan;
g. tidak sedang menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma pendidikan tinggi; dan
h. tidak merangkap jabatan pimpinan ULM.
(9) Keanggotaan Senat terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(10) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditetapkan oleh Rektor.
(11) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(9) huruf a dan huruf b dijabat oleh anggota Senat yang bukan anggota Senat ex officio.
(12) Masa jabatan anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap Fakultas selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(13) Senat dalam melaksanakan fungsinya dapat membentuk komisi, badan pekerja, atau nama lain yang sejenis sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan oleh ketua Senat.
(14) Tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diatur dengan Peraturan Senat.
(1) Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris.
(2) Anggota Senat ULM, terdiri atas:
a. wakil Dosen dari setiap Fakultas;
b. Rektor;
c. wakil Rektor;
d. Dekan;
e. Direktur Program Pascasarjana; dan
f. kepala lembaga.
(3) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sampai dengan huruf f secara ex officio menjadi anggota Senat.
(4) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri dari 3 (tiga) orang wakil Dosen yang profesor dan 2 (dua) orang wakil Dosen yang bukan profesor.
(5) Dalam hal Fakultas belum memiliki 3 (tiga) orang wakil Dosen yang profesor, keanggotaan Senat tidak dapat digantikan oleh Dosen yang bukan profesor.
(6) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen yang profesor dan wakil Dosen yang bukan profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dipilih oleh seluruh Dosen pada Fakultas pengusul dan diusulkan oleh Dekan kepada Rektor.
(7) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen yang profesor dan wakil Dosen yang bukan profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak sedang menjabat sebagai pimpinan Fakultas.
(8) Persyaratan untuk menjadi anggota Senat dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a:
a. Dosen yang berstatus aparatur sipil negara di ULM;
b. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
c. memiliki jabatan akademik paling rendah lektor bagi Dosen yang bukan profesor;
d. tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun;
e. tidak rangkap jabatan pada perguruan tinggi negeri lain atau lembaga pemerintah, perusahaan/badan usaha milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan
pertentangan kepentingan dengan kepentingan ULM;
f. belum memasuki usia:
1. 61 (enam puluh satu) untuk wakil Dosen bukan profesor; dan
2. 66 (enam puluh enam) untuk wakil Dosen profesor pada saat ditetapkan;
g. tidak sedang menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma pendidikan tinggi; dan
h. tidak merangkap jabatan pimpinan ULM.
(9) Keanggotaan Senat terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(10) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditetapkan oleh Rektor.
(11) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(9) huruf a dan huruf b dijabat oleh anggota Senat yang bukan anggota Senat ex officio.
(12) Masa jabatan anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap Fakultas selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(13) Senat dalam melaksanakan fungsinya dapat membentuk komisi, badan pekerja, atau nama lain yang sejenis sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan oleh ketua Senat.
(14) Tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diatur dengan Peraturan Senat.
(1) Pemimpin ULM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b merupakan organ ULM yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan nonakademik dan pengelolaan ULM untuk dan atas nama Menteri.
(2) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemimpin ULM mempunyai tugas dan wewenang:
a. menyusun Statuta beserta perubahannya untuk
diusulkan kepada Menteri setelah mendapat persetujuan organ ULM;
b. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang 20 (dua puluh ) tahun ULM;
c. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis 5 (lima) tahun ULM;
d. menyusun dan/atau mengubah rencana program, kegiatan, dan anggaran tahunan (rencana operasional) ULM;
e. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan ULM;
f. mengangkat dan/atau memberhentikan pimpinan unit kerja di bawah Pemimpin ULM berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat;
h. menjatuhkan sanksi kepada Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. membina dan mengembangkan Dosen dan tenaga kependidikan;
j. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan Mahasiswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal untuk mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, dan kealumnian;
m. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi kepada Menteri;
n. mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan profesor kepada Menteri;
o. membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat; dan
p. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus, serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi.
q. memberikan layanan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan keterjangkauan; dan
r. mengelola ULM sesuai kewenangan yang diberikan oleh Menteri dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Rektor, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk dapat diangkat sebagai wakil Rektor, Dekan, wakil Dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua Jurusan/bagian, sekretaris Jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan, kepala unit
penunjang akademik, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. berstatus pegawai negeri sipil bagi pejabat pengelola keuangan, kepegawaian, dan barang milik negara dan berstatus aparatur sipil negara bagi jabatan lainnya;
c. belum berusia 61 (enam puluh satu) tahun pada saat diangkat oleh pejabat yang berwenang;
d. memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai ketua/sekretaris Jurusan/program studi/Lembaga/laboratorium dan/atau yang disamakan di lingkungan perguruan tinggi paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus untuk wakil Rektor, Dekan, wakil Dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, kepala lembaga, dan sekretaris lembaga;
e. berpendidikan:
1. doktor bagi calon wakil Rektor, Dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, dan kepala lembaga; dan
2. magister atau yang setara bagi wakil dDekan, sekretaris lembaga, ketua Jurusan/bagian, sekretaris Jurusan, kepala laboratorium/bengkel/ studio/kebun percobaan, dan kepala unit penunjang akademik.
f. menduduki jabatan akademik :
1. lektor kepala bagi calon wakil Rektor, Dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, dan kepala lembaga;
2. lektor bagi calon wakil Dekan, sekretaris lembaga, ketua Jurusan/bagian, dan sekretaris Jurusan; dan
3. asisten ahli bagi calon kepala laboratorium/bengkel /studio/ kebun percobaan.
g. memiliki setiap unsur penilaian sasaran kinerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. tidak sedang menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma perguruan tinggi;
i. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
j. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
k. bersedia dicalonkan yang dinyatakan secara tertulis;
l. tidak pernah melakukan pelanggaran integritas akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
m. bebas dari narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
n. telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau Laporan Hasil Kekayaan Aparatur Sipil Negara;
o. membuat rancangan program kerja sesuai dengan jabatan yang akan diembannya; dan
p. tidak merangkap jabatan di dalam atau di luar ULM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Rektor, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk dapat diangkat sebagai wakil Rektor, Dekan, wakil Dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua Jurusan/bagian, sekretaris Jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan, kepala unit
penunjang akademik, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. berstatus pegawai negeri sipil bagi pejabat pengelola keuangan, kepegawaian, dan barang milik negara dan berstatus aparatur sipil negara bagi jabatan lainnya;
c. belum berusia 61 (enam puluh satu) tahun pada saat diangkat oleh pejabat yang berwenang;
d. memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai ketua/sekretaris Jurusan/program studi/Lembaga/laboratorium dan/atau yang disamakan di lingkungan perguruan tinggi paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus untuk wakil Rektor, Dekan, wakil Dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, kepala lembaga, dan sekretaris lembaga;
e. berpendidikan:
1. doktor bagi calon wakil Rektor, Dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, dan kepala lembaga; dan
2. magister atau yang setara bagi wakil dDekan, sekretaris lembaga, ketua Jurusan/bagian, sekretaris Jurusan, kepala laboratorium/bengkel/ studio/kebun percobaan, dan kepala unit penunjang akademik.
f. menduduki jabatan akademik :
1. lektor kepala bagi calon wakil Rektor, Dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, dan kepala lembaga;
2. lektor bagi calon wakil Dekan, sekretaris lembaga, ketua Jurusan/bagian, dan sekretaris Jurusan; dan
3. asisten ahli bagi calon kepala laboratorium/bengkel /studio/ kebun percobaan.
g. memiliki setiap unsur penilaian sasaran kinerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. tidak sedang menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma perguruan tinggi;
i. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
j. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
k. bersedia dicalonkan yang dinyatakan secara tertulis;
l. tidak pernah melakukan pelanggaran integritas akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
m. bebas dari narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
n. telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau Laporan Hasil Kekayaan Aparatur Sipil Negara;
o. membuat rancangan program kerja sesuai dengan jabatan yang akan diembannya; dan
p. tidak merangkap jabatan di dalam atau di luar ULM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Maret 2024
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA,
Œ
NADIEM ANWAR MAKARIM
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 13 TAHUN 2024 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
LAMBANG, BENDERA, HIMNE, MARS, BUSANA AKADEMIK, DAN BUSANA ALMAMATER
I.
LAMBANG
ULM mempunyai lambang berbentuk segilima berwarna dasar kuning keemasan yang didalamnya terdapat:
a. lingkaran berwarna merah yang bertuliskan UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT dengan jenis huruf Arial Black berwarna putih; dan
b. di dalam lingkaran terdapat gambar burung enggang berwarna hitam kebiruan berparuh merah dan bersayap putih, dengan bulu leher berjumlah 21 (dua puluh satu) lembar, bulu ekor berjumlah 9 (sembilan) lembar, bulu sayap dan dada berjumlah 58 (lima puluh delapan) lembar, dikelilingi sinar dengan paduan warna putih dan kuning keemasan, serta di bawah gambar burung terdapat gambar gong yang didalamnya terdapat lipan berwarna putih dan merah.
Rincian lambang ULM sebagai berikut:
a. segi lima bermakna lima dasar Pancasila yang menjadi falsafah hidup berbangsa dan bertanah air INDONESIA;
b. lingkaran bermakna kebahagiaan di dunia dan akhirat;
c. burung enggang melambangkan kekuasaan, prinsip, dan tanggung jawab;
d. bulu leher berjumlah 21 (dua puluh satu) lembar melambangkan tanggal berdirinya ULM;
e. bulu ekor berjumlah 9 (sembilan) lembar melambangkan bulan kelahiran ULM;
f. bulu sayap dan dada berjumlah 58 (lima puluh delapan) lembar melambangkan tahun kelahiran ULM;
g. gong bermakna pembawa pesan kehidupan;
h. lipan bermakna kejayaan sampai akhir masa;
i. sinar bermakna cahaya penerang kehidupan;
j. warna merah dan putih bermakna nasionalisme;
k. warna kuning keemasan bermakna kemegahan; dan
l. warna hitam kebiruan bermakna keteguhan jiwa.
Warna dan kode warna lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
No.
Lambang Warna Kode Warna RGB
1. Segi lima, sinar Kuning keemasan 255, 215, 00
2. lingkaran, paruh merah darah 255, 00, 00
3. tulisan Universitas Lambung Mangkurat, sayap, sinar Putih 255, 255, 255
4. burung enggang Hitam kebiruan 00, 00, 139
II.
BENDERA Bendera terdiri atas Bendera Universitas Lambung Mangkurat, Bendera Fakultas, dan Bendera Program Pascasarjana.
A. Bendera Universitas Lambung Mangkurat
ULM memiliki bendera berbentuk empat persegi panjang, dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2, berwarna dasar kuning keemasan dengan kode warna (RGB 255, 215, 00) dan di tengahnya terdapat lambang ULM.
B. Bendera Fakultas dan Program Pascasarjana Fakultas dan Program Pascasarjana memiliki bendera berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2 (tiga berbanding dua) dengan warna dasar yang berbeda pada masing-masing Fakultas, dan ditengahnya terdapat lambang ULM serta di bawah lambang ULM terdapat tulisan sesuai dengan nama Fakultas atau pascasarjana dengan jenis huruf Arial Black.
1. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
bendera Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan berwarna dasar ungu dengan kode warna RGB 128, 0, 128, dan warna hijau dengan kode warna RGB 0, 128, 0 dan di tengahnya terdapat lambang ULM serta terdapat tulisan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan berwarna putih.
2. Fakultas Hukum
bendera Fakultas Hukum berwarna dasar merah dengan kode warna RGB 255, 00, 00, dan di tengahnya terdapat lambang ULM serta terdapat tulisan Fakultas Hukum berwarna putih.
3. Fakultas Ekonomi dan Bisnis
bendera Fakultas Ekonomi dan Bisnis berwarna dasar abu-abu dengan kode warna RGB 128, 128, 128, dan di tengahnya terdapat lambang ULM serta terdapat tulisan Fakultas Ekonomi dan Bisnis berwarna putih.
4. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
bendera Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik berwarna dasar oranye dengan kode warna RGB 255, 69, 00, dan di tengahnya terdapat lambang ULM serta terdapat tulisan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik berwarna putih.
5. Fakultas Pertanian
bendera Fakultas Pertanian berwarna dasar dark magenta dengan kode warna RGB 139, 0, 139, hijau tua dengan kode warna RGB 00, 100, 00, dan warna biru dengan kode warna RGB 0, 191, 255 dan di tengahnya terdapat lambang ULM serta terdapat tulisan Fakultas Pertanian berwarna putih.
6. Fakultas Kehutanan
bendera Fakultas Kehutanan berwarna dasar biru tua dengan kode warna RGB 25, 25, 112, ungu tua dengan kode warna RGB 86, 00, 86, dan warna hijau laut medium dengan kode warna RGB 60, 179, 113 dan di tengahnya terdapat lambang ULM serta terdapat tulisan Fakultas Kehutanan berwarna putih.
7. Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan
bendera Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan berwarna dasar ungu dengan kode warna RGB 128, 0, 128, ungu tua dengan kode warna RGB 86, 00, 86, dan warna biru langit dengan kode warna RGB 30, 144, 255 dan di tengahnya terdapat lambang ULM serta terdapat tulisan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan berwarna putih.
8. Fakultas Teknik
bendera Fakultas Teknik berwarna dasar biru tua dengan kode warna RGB 25, 25, 112, dan di tengahnya terdapat - 41 -ambing ULM serta terdapat tulisan Fakultas Teknik berwarna putih.
9. Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan
bendera Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan berwarna dasar hijau dengan kode warna RGB 00, 80, 00, dan di tengahnya terdapat - 41 -ambing ULM serta terdapat tulisan Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan berwarna putih.
10. Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam
bendera Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam berwarna dasar putih dengan kode warna RGB 255, 255, 255, dan di tengahnya terdapat - 42 -ambing ULM serta terdapat tulisan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam berwarna putih.
11. Fakultas Kedokteran Gigi
bendera Fakultas Kedokteran Gigi berwarna dasar medium orchid dengan kode warna RGB 186, 85, 211, dan di tengahnya terdapat - 42 -ambing ULM serta terdapat tulisan Fakultas Kedokteran Gigi berwarna putih.
12. Program Pascasarjana
bendera Program Pascasarjana berwarna dasar merah bata dengan kode warna RGB 178, 34, 34, dan warna biru dengan kode warna RGB 0, 191, 255 dan di tengahnya terdapat - 42 -ambing ULM serta terdapat tulisan Program Pascasarjana berwarna putih.
III.
HIMNE
WAJA SAMPAI KAPUTING (Hymne ULM)
IV.
MARS
MARS ULM
V.
BUSANA AKADEMIK ULM memiliki busana akademik. Busana akademik terdiri atas busana profesor, busana Senat, dan busana wisudawan. Busana akademik memiliki kelengkapan berupa toga, topi, kalung, dan atribut lainnya
VI.
BUSANA ALMAMATER ULM memiliki busana almamater. Busana almamater berupa jas almamater berwarna kuning dengan kode warna RGB 255, 215, 00 dan di bagian dada sebelah kiri terdapat lambang ULM.
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
NADIEM ANWAR MAKARIM