Correct Article 12
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Lambung Mangkurat
Current Text
(1) Penerimaan Mahasiswa baru ULM dilakukan melalui jalur seleksi penerimaan Mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kewarganegaraan, status sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
(3) ULM mengalokasikan tempat bagi calon Mahasiswa yang memiliki kompetensi akademik tinggi tetapi kurang mampu secara ekonomi.
(4) ULM mengalokasikan tempat bagi Mahasiswa yang:
a. berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal;
b. menyandang disabilitas; dan/atau
c. berkebutuhan khusus, sesuai dengan sarana dan prasarana yang dimiliki ULM dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
