Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Lambung Mangkurat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d merupakan organ ULM yang menjalankan fungsi pertimbangan nonakademik dan membantu pengembangan ULM. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Penyantun mempunyai tugas dan kewenangan: a. memberi pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik; b. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik; c. memberi pertimbangan kepada Rektor dalam mengelola ULM; dan d. menggalang dana untuk membantu pembangunan ULM. (3) Anggota Dewan Penyantun berjumlah gasal dan paling sedikit 5 (lima) orang yang berasal dari anggota masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap dunia Pendidikan yang terdiri atas unsur: a. pemerintah provinsi; b. tokoh masyarakat; c. pakar pendidikan; d. alumni; dan e. purna bakti ULM. (4) Susunan keanggotaan Dewan Penyantun terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (5) Anggota Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Rektor. (6) Masa jabatan anggota Dewan Penyantun selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali. (7) Keanggotaan Dewan Penyantun diatur dengan Peraturan Rektor.
Your Correction