Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Lambung Mangkurat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a merupakan organ ULM yang menjalankan fungsi penetapan, pertimbangan, dan pengawasan pelaksanaan kebijakan akademik. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai tugas dan kewenangan: a. penetapan kebijakan, norma/etika akademik, dan kode etik akademik; b. pengawasan terhadap: 1. penerapan norma/etika akademik dan kode etik sivitas akademika; 2. penerapan ketentuan akademik; 3. pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi; 4. pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan; 5. pelaksanaan tata tertib akademik; 6. pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen; dan 7. pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. c. pemberian pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Rektor; d. pemberian pertimbangan kepada Rektor dalam pembukaan dan penutupan program studi; e. pemberian pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik; f. pemberian pertimbangan kepada Rektor dalam pengusulan lektor kepala dan profesor; dan g. pemberian rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Rektor. (3) Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Senat menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.
Your Correction