Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Lambung Mangkurat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rektor, wakil rektor, Dekan, wakil Dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, ketua Jurusan/bagian, sekretaris Jurusan, kepala lembaga, sekretaris lembaga, kepala unit penunjang akademik diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir. (2) Rektor dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Wakil Rektor, Dekan, wakil Dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, ketua Jurusan/bagian, sekretaris Jurusan/kepala lembaga, sekretaris lembaga, kepala unit penunjang akademik dapat diberhentikan sebelum masa jabatan berakhir karena: a. meninggal dunia; b. berhalangan tetap; c. permohonan sendiri; d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain; e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri; h. dibebaskan dari tugas jabatan Dosen; i. menjalani tugas belajar yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; j. cuti di luar tanggungan negara; dan/atau k. berkinerja rendah berdasarkan hasil evaluasi kinerja oleh Rektor. (4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi: a. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan; atau b. berhenti sebagai aparatur sipil negara atas permohonan sendiri. (5) Pemberhentian Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Pemberhentian wakil Rektor, Dekan, wakil Dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, ketua Jurusan/bagian, sekretaris Jurusan/kepala lembaga, sekretaris lembaga, kepala unit penunjang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction