Correct Article 66
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Lambung Mangkurat
Current Text
(1) Apabila terjadi pemberhentian direktur program pascasarjana sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN salah satu wakil direktur program pascasarjana yang memenuhi persyaratan sebagai direktur program pascasarjana definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan direktur program pascasarjana sebelumnya.
(2) Apabila wakil direktur program pascasarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi persyaratan, Rektor mengangkat dan MENETAPKAN Dosen yang memenuhi persyaratan sebagai direktur program pascasarjana definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan direktur program pascasarjana sebelumnya.
(3) Direktur program pascasarjana yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Your Correction
