Correct Article 60
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Lambung Mangkurat
Current Text
(1) Ketua dan sekretaris Dewan Penyantun diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Dewan Penyantun selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
Your Correction
