Correct Article 28
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Lambung Mangkurat
Current Text
(1) Alumni ULM merupakan seseorang yang pernah menempuh program akademik, vokasi, profesi, dan spesialis di ULM.
(2) Alumni ULM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) membentuk organisasi alumni yang bertujuan untuk membina hubungan dengan ULM, masyarakat ilmiah, dunia usaha, dunia kerja, dan dunia industri dalam upaya untuk menunjang pencapaian tujuan pendidikan tinggi.
(3) Alumni maupun organisasi alumni dapat memberi masukan dan bantuan lain dalam rangka pengembangan ULM.
Your Correction
