Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 78

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Lambung Mangkurat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal terjadi pemberhentian Ketua, Sekretaris, dan/atau anggota Dewan Penyantun sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua, Sekretaris, dan/atau anggota Dewan Penyantun yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan Ketua, sekretaris, dan/atau anggota Dewan Penyantun sebelumnya.
Your Correction