Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 85

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Lambung Mangkurat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelolaan anggaran meliputi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan. (2) Rencana anggaran pendapatan dan belanja ULM disusun oleh Rektor setiap tahun berdasarkan rencana kegiatan dari setiap unit dan diusulkan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menerapkan prinsip akuntabilitas, transparansi, skala prioritas, efisiensi, dan efektivitas. (4) Laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran ULM diaudit oleh auditor internal dan eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction