Correct Article 90
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Lambung Mangkurat
Current Text
(1) Pendanaan ULM bersumber dari:
a. pemerintah pusat;
b. pemerintah daerah;
c. masyarakat;
d. penerimaan negara bukan pajak; dan/atau
e. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan semua usaha yang dikelola oleh ULM.
(3) Pengelolaan pendanaan ULM dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
