Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Lambung Mangkurat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tahap penjaringan bakal calon Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a, dilakukan dengan cara: a. Senat Fakultas membentuk panitia pemilihan Dekan dan ditetapkan oleh Dekan paling lambat 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Dekan yang sedang menjabat; b. panitia pemilihan Dekan mengumumkan pendaftaran dan persyaratan bakal calon Dekan; c. Dosen yang berminat dan memenuhi persyaratan bakal calon Dekan dapat mendaftarkan diri pada panitia pemilihan Dekan; d. panitia pemilihan Dekan melakukan seleksi administratif untuk mendapatkan nama-nama Dosen yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2); e. panitia pemilihan Dekan menyampaikan nama bakal calon Dekan yang telah memenuhi persyaratan paling sedikit 4 (empat) orang bakal calon Dekan kepada Senat Fakultas untuk ditetapkan sebagai bakal calon Dekan; f. jika bakal calon Dekan kurang dari 4 (empat) orang, panitia pemilihan Dekan melakukan perpanjangan masa pendaftaran selama 5 (lima) hari kerja; g. jika perpanjangan pendaftaran bakal calon Dekan sebagaimana dimaksud dalam huruf f tidak terpenuhi, panitia pemilihan Dekan melanjutkan ke tahap berikutnya. h. panitia pemilihan Dekan menyampaikan hasil penjaringan bakal calon Dekan sebagaimana dimaksud dalam huruf g kepada Senat Fakultas. i. panitia pemilihan Dekan mengumumkan nama bakal calon Dekan.
Your Correction