Correct Article 1
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Lambung Mangkurat
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
3. Universitas Lambung Mangkurat yang selanjutnya disingkat ULM adalah perguruan tinggi negeri yang diselenggarakan oleh Kementerian.
4. Statuta ULM yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan ULM yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di lingkungan ULM.
5. Senat ULM yang selanjutnya disebut Senat adalah unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan kebijakan akademik di lingkungan ULM.
6. Rektor adalah pemimpin ULM.
7. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung, yang dapat dikelompokkan menurut Jurusan, yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, atau profesi dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga
8. Dekan adalah pimpinan Fakultas di lingkungan ULM yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan di masing-masing Fakultas.
9. Senat Fakultas adalah organ Fakultas yang menyusun, merumuskan, MENETAPKAN kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.
10. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa di lingkungan ULM.
11. Jurusan adalah unsur dari Fakultas yang mendukung penyelenggaraan kegiatan akademik dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi; dalam jenis Pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan Pendidikan profesi.
12. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam 1 (satu) jenis pendidikan
akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
13. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan ULM dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
14. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di ULM.
15. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar di ULM.
Your Correction
