Correct Article 43
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Lambung Mangkurat
Current Text
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Rektor, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk dapat diangkat sebagai wakil Rektor, Dekan, wakil Dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua Jurusan/bagian, sekretaris Jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan, kepala unit
penunjang akademik, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. berstatus pegawai negeri sipil bagi pejabat pengelola keuangan, kepegawaian, dan barang milik negara dan berstatus aparatur sipil negara bagi jabatan lainnya;
c. belum berusia 61 (enam puluh satu) tahun pada saat diangkat oleh pejabat yang berwenang;
d. memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai ketua/sekretaris Jurusan/program studi/Lembaga/laboratorium dan/atau yang disamakan di lingkungan perguruan tinggi paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus untuk wakil Rektor, Dekan, wakil Dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, kepala lembaga, dan sekretaris lembaga;
e. berpendidikan:
1. doktor bagi calon wakil Rektor, Dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, dan kepala lembaga; dan
2. magister atau yang setara bagi wakil dDekan, sekretaris lembaga, ketua Jurusan/bagian, sekretaris Jurusan, kepala laboratorium/bengkel/ studio/kebun percobaan, dan kepala unit penunjang akademik.
f. menduduki jabatan akademik :
1. lektor kepala bagi calon wakil Rektor, Dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, dan kepala lembaga;
2. lektor bagi calon wakil Dekan, sekretaris lembaga, ketua Jurusan/bagian, dan sekretaris Jurusan; dan
3. asisten ahli bagi calon kepala laboratorium/bengkel /studio/ kebun percobaan.
g. memiliki setiap unsur penilaian sasaran kinerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. tidak sedang menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma perguruan tinggi;
i. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
j. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
k. bersedia dicalonkan yang dinyatakan secara tertulis;
l. tidak pernah melakukan pelanggaran integritas akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
m. bebas dari narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
n. telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau Laporan Hasil Kekayaan Aparatur Sipil Negara;
o. membuat rancangan program kerja sesuai dengan jabatan yang akan diembannya; dan
p. tidak merangkap jabatan di dalam atau di luar ULM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
