Correct Article 51
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Lambung Mangkurat
Current Text
(1) Tahap pengangkatan Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf d, dilakukan oleh Rektor kepada Dekan terpilih.
(2) Masa jabatan Dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Your Correction
