Correct Article 50
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Lambung Mangkurat
Current Text
Tahap pemilihan calon Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c, dilakukan dengan cara:
a. Rektor dan Senat Fakultas melakukan pemilihan Dekan dalam sidang Senat Fakultas yang khusus diselenggarakan untuk maksud tersebut.
b. Rapat Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam huruf a dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota Senat Fakultas.
c. apabila rapat Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada huruf b belum dihadiri oleh 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota Senat Fakultas, rapat ditunda paling lama 30 (tiga puluh) menit
d. apabila telah dilakukan penundaan selama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud dalam huruf c belum memenuhi syarat kehadiran, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah.
e. pemilihan Dekan dilakukan melalui pemungutan suara dengan ketentuan:
1. Rektor memiliki 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari total pemilih yang hadir; dan
2. Senat Fakultas memiliki 65% (enam puluh lima persen) hak suara dan masing-masing anggota Senat memiliki hak suara yang sama.
f. calon Dekan terpilih merupakan calon yang memperoleh suara terbanyak.
g. dalam hal terdapat 2 (dua) orang calon Dekan yang memperoleh suara terbanyak dengan jumlah suara yang sama, dilakukan pemilihan putaran kedua pada hari yang sama untuk menghasilkan peringkat suara terbanyak.
h. dalam hal setelah dilakukan pemilihan putaran kedua pada hari yang sama sebagaimana dimaksud dalam huruf g tidak menghasilkan peringkat suara terbanyak, Senat Fakultas menyerahkan kepada Rektor untuk MEMUTUSKAN calon Dekan terpilih di antara calon Dekan yang memiliki suara terbanyak.
Your Correction
