Correct Article 47
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Lambung Mangkurat
Current Text
(1) Dekan diangkat oleh Rektor.
(2) Pengangkatan Dekan dilakukan melalui tahap:
a. penjaringan bakal calon Dekan;
b. penyaringan calon Dekan;
c. pemilihan calon Dekan; dan
d. pengangkatan.
Your Correction
