Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 73

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Lambung Mangkurat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketua, Sekretaris, dan anggota Senat, Ketua, Sekretaris, dan anggota Satuan Pengawasan Internal, Ketua, Sekretaris dan anggota Dewan Penyantun diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir. (2) Ketua, Sekretaris, dan anggota Senat, Ketua, Sekretaris, dan anggota Satuan Pengawasan Internal, dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena: a. permohonan sendiri; b. meninggal dunia c. berhalangan tetap; d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain; e. diberhentikan sementara dari pegawai negeri sipil; f. dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat atau berat; g. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; h. menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma pendidikan tinggi; i. diberhentikan dari tugas jabatan Dosen; dan/atau j. cuti di luar tanggungan negara. (3) Anggota Senat waktu diangkat dari wakil Dosen bukan profesor kemudian menjadi profesor keanggotaannya akan berakhir sesuai masa jabatannya. (4) Anggota Senat wakil dari Dosen (5) Ketua, Sekretaris dan anggota Dewan Penyantun diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena: a. permohonan sendiri; b. meninggal dunia; c. berhalangan tetap; dan/atau d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. (6) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf c meliputi: a. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan; atau b. diberhentikan sebagai aparatur sipil negara atas permohonan sendiri kecuali bagi ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Penyantun.
Your Correction