Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Lambung Mangkurat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemimpin ULM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dipimpin oleh Rektor. (2) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh: a. wakil Rektor; dan b. unsur organisasi di bawah Pemimpin.
Your Correction