Correct Article 68
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Lambung Mangkurat
Current Text
(1) Apabila terjadi pemberhentian ketua Jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris Jurusan sebagai ketua Jurusan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua Jurusan sebelumnya.
(2) Apabila terjadi pemberhentian ketua bagian sebelum masa jabatannya berakhir, Rektor mengangkat dan MENETAPKAN salah satu Dosen yang memenuhi syarat untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua bagian sebelumnya.
(3) Ketua Jurusan/bagian yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Your Correction
