PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Kepala Kantor/Satuan Kerja wajib melaporkan setiap Kerugian Negara kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal setelah Kerugian Negara diketahui.
(2) Menteri menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui:
a. penyampaian surat pemberitahuan kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah laporan diterima dari Kerugian Negara diketahui sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
b. membentuk TPKN; dan
c. penugasan kepada TPKN untuk melakukan verifikasi, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima laporan Kerugian Negara dari Kepala Kantor/Satuan Kerja.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilengkapi paling sedikit dengan berita acara pemeriksaan kas dan/atau barang.
(4) Ketentuan mengenai format surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Dalam hal Kerugian Negara diperoleh berdasarkan informasi hasil pengawasan internal pemerintah Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) huruf b dan Bendahara bersedia mengganti Kerugian Negara secara sukarela selama proses pengawasan, Bendahara harus membuat dan menandatangani SKM di hadapan aparat pengawasan internal pemerintah Kementerian.
(2) Aparat pengawasan internal pemerintah Kementerian menyampaikan SKM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada TPKN untuk diproses Kerugian Negaranya.
(3) Ketentuan mengenai format SKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Kewenangan untuk membentuk TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dilimpahkan kepada Sekretaris Jenderal.
(2) TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Sekretaris Jenderal sebagai ketua;
b. Inspektur Jenderal sebagai wakil ketua;
c. Kepala Biro Keuangan sebagai sekretaris;
d. pegawai lain yang ditunjuk dari unit kerja yang membidangi pengawasan, keuangan, kepegawaian, hukum, umum, dan bidang terkait lainnya sebagai anggota; dan
e. sekretariat.
(3) Pembentukan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri.
(1) TPKN bertugas membantu Menteri dalam memproses penyelesaian Kerugian Negara terhadap Bendahara yang pembebanannya ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
(2) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TPKN menyelenggarakan fungsi untuk:
a. menginventarisasi kasus Kerugian Negara yang diterima;
b. menghitung jumlah Kerugian Negara;
c. mengumpulkan dan melakukan verifikasi bukti pendukung bahwa Bendahara telah melakukan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai sehingga mengakibatkan terjadinya Kerugian Negara;
d. menginventarisasi harta kekayaan milik Bendahara yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian Kerugian Negara;
e. menyelesaikan Kerugian Negara melalui SKTJM;
f. memberikan pertimbangan kepada Menteri mengenai Kerugian Negara sebagai bahan pengambilan keputusan dalam MENETAPKAN pembebanan sementara;
g. menatausahakan penyelesaian Kerugian Negara; dan
h. menyampaikan laporan perkembangan penyelesaian Kerugian Negara kepada Menteri dengan tembusan disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
(1) TPKN mengumpulkan dan melakukan verifikasi dokumen terkait Kerugian Negara yang meliputi:
a. surat keputusan pengangkatan sebagai Bendahara atau sebagai pejabat yang melaksanakan fungsi kebendaharaan;
b. berita acara pemeriksaan kas/barang;
c. surat keterangan mengenai sisa uang yang belum dipertanggungjawabkan dari pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran;
d. surat keterangan bank mengenai saldo kas di bank bersangkutan;
e. salinan buku kas umum bulan bersangkutan yang memuat adanya kekurangan kas;
f. surat tanda lapor dari kepolisian dalam hal Kerugian Negara memiliki indikasi tindak pidana;
g. berita acara pemeriksaan tempat kejadian perkara dari kepolisian dalam hal Kerugian Negara terjadi karena pencurian atau perampokan; dan
h. surat keterangan ahli waris dari kelurahan atau pengadilan.
(2) TPKN mencatat Kerugian Negara dalam daftar Kerugian Negara.
(3) Ketentuan mengenai format daftar Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Selama dalam proses verifikasi, Bendahara dibebastugaskan sementara dari penugasannya sebagai Bendahara.
(2) Dalam hal Bendahara dibebastugaskan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditunjuk Bendahara pengganti.
(3) Mekanisme pembebastugasan sementara Bendahara dan penunjukkan Bendahara pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) TPKN harus menyelesaikan verifikasi Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak memperoleh penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c.
(2) TPKN menyampaikan laporan hasil verifikasi Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
(3) Menteri menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lama 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak diterima dari TPKN dengan dilengkapi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
Dalam hal hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan tidak terdapat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai, Menteri memerintahkan TPKN untuk menghapus dan mengeluarkan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dari daftar Kerugian Negara.
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan terbukti ada perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai, Menteri memerintahkan kepada TPKN untuk memproses penyelesaian Kerugian Negara melalui SKTJM.
(2) Untuk memproses Kerugian Negara melalui SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri memerintahkan kepada TPKN untuk mengupayakan agar Bendahara bersedia membuat dan menandatangani SKTJM paling lama 7 (tujuh) hari kalender setelah menerima hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan mengenai format SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Dalam hal Bendahara menandatangani SKTJM, Bendahara wajib menyerahkan jaminan kepada TPKN, dalam bentuk dokumen asli berupa:
a. surat penyerahan jaminan;
b. bukti pemilikan barang dan/atau kekayaan lain atas nama Bendahara; dan
c. surat kuasa menjual dan/atau mencairkan barang dan/atau kekayaan lain dari Bendahara.
(2) TPKN menyimpan dokumen asli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan bertanggung jawab atas dokumen yang disimpannya.
(3) SKTJM yang telah ditandatangani oleh Bendahara tidak dapat ditarik kembali.
(4) Surat kuasa menjual dan/atau mencairkan barang dan/atau harta kekayaan yang dijaminkan berlaku setelah Badan Pemeriksa Keuangan mengeluarkan Surat Keputusan Pembebanan.
(5) Ketentuan mengenai format surat penyerahan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Penggantian Kerugian Negara dilakukan secara tunai paling lama 40 (empat puluh) hari kerja terhitung sejak SKTJM ditandatangani.
(2) Dalam hal Bendahara telah mengganti Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), TPKN mengembalikan surat penyerahan jaminan, bukti kepemilikan barang dan/atau kekayaan lain atas nama Bendahara, dan surat kuasa menjual dan/atau mencairkan barang dan/atau kekayaan lain dari Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(1).
Dalam pelaksanaan SKTJM, Bendahara dapat menjual dan/atau mencairkan harta kekayaan yang dijaminkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) setelah mendapat persetujuan dan di bawah pengawasan TPKN.
(1) TPKN melaporkan hasil penyelesaian Kerugian Negara melalui SKTJM kepada Menteri.
(2) Menteri memberitahukan hasil penyelesaian Kerugian Negara melalui SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lama 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak menerima laporan TPKN.
Dalam hal Bendahara telah mengganti Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), Menteri memerintahkan kepada TPKN untuk mengeluarkan kasus
Kerugian Negara dari daftar Kerugian Negara berdasarkan surat rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan.
(1) Kasus Kerugian Negara dapat diperoleh berdasarkan informasi pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a.
(2) Dalam hal Bendahara bersedia mengganti Kerugian Negara secara sukarela selama proses pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bendahara harus membuat dan menandatangani SKTJM di hadapan pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan.
(3) Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan menyerahkan SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri melalui TPKN untuk diproses Kerugian Negaranya.
(1) Dalam hal SKTJM tidak diperoleh atau Bendahara tidak dapat menjamin pengembalian Kerugian Negara, Menteri mengeluarkan SKPS dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak Bendahara tidak bersedia menandatangani SKTJM.
(2) Menteri menyampaikan SKPS kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
(1) SKPS mempunyai kekuatan hukum untuk dilakukan sita jaminan.
(2) Pelaksanaan sita jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Menteri kepada instansi yang berwenang melakukan penyitaan paling lama 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak diterbitkannya SKPS.
(3) Menteri dapat melimpahkan kewenangan pengajuan sita jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada TPKN.
(4) Sebelum mengajukan permohonan sita jaminan, TPKN dapat mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang untuk melakukan pemblokiran terhadap barang jaminan.
(5) Pelaksanaan sita jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Terhadap SKPBW yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal:
a. tidak diterimanya laporan hasil verifikasi Kerugian Negara dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3); dan
b. berdasarkan pemberitahuan Menteri bahwa Bendahara tidak melaksanakan SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Menteri memerintahkan TPKN untuk menindaklanjuti SKPBW.
(2) TPKN menyampaikan SKPBW yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan kepada Bendahara dengan tanda terima.
(3) Dalam hal Bendahara di bawah pengampuan, berhalangan tetap, melarikan diri, atau meninggal dunia, TPKN menyampaikan SKPBW kepada ahli waris, pengampu, atau pihak lain yang memperoleh hak dengan tanda terima.
(4) Tanda terima dari Bendahara, ahli waris, pengampu, atau pihak lain yang memperoleh hak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan oleh TPKN paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak SKPBW diterima Bendahara, ahli waris, pengampu, atau pihak lain yang memperoleh hak.
(1) Bendahara, ahli waris, pengampu, atau pihak lain yang memperoleh hak dapat mengajukan keberatan atas SKPBW kepada Badan Pemeriksa Keuangan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan SKPBW sebagaimana tercantum dalam tanda terima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dan ayat (3).
(2) Tembusan atas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri, TPKN, dan Kepala Kantor/Satuan Kerja yang bersangkutan.
(1) Badan Pemeriksa Keuangan menerima atau menolak keberatan Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak surat keberatan dari Bendahara tersebut diterima oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
(2) Dalam hal Badan Pemeriksa Keuangan belum memberikan jawaban atas keberatan Bendahara dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak surat keberatan dari Bendahara, ahli waris, pengampu, atau pihak lain yang memperoleh hak tersebut diterima, TPKN berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan terkait penyelesaian kasus Kerugian Negara.
(1) Terhadap Surat Keputusan Pembebanan yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal:
a. jangka waktu untuk mengajukan keberatan oleh Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 telah lewat;
b. Bendahara mengajukan keberatan namun ditolak;
atau
c. telah melewati jangka waktu 40 (empat puluh) hari kalender terhitung sejak SKTJM ditandatangani dan Kerugian Negara belum diganti sepenuhnya, Menteri memerintahkan TPKN untuk menindaklanjuti Surat Keputusan Pembebanan.
(2) TPKN menyampaikan Surat Keputusan Pembebanan yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan kepada Bendahara dengan tanda terima.
(3) Surat Keputusan Pembebanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kekuatan hukum yang bersifat final.
(1) Berdasarkan Surat Keputusan Pembebanan dari Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Bendahara wajib mengganti Kerugian Negara dengan cara menyetorkan ke kas negara dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kalender setelah menerima Surat Keputusan Pembebanan.
(2) Dalam hal Bendahara telah mengganti Kerugian Negara, harta kekayaan yang telah disita dikembalikan kepada Bendahara.
(3) Menteri menyampaikan laporan kepada Badan Pemeriksa Keuangan mengenai pelaksanaan Surat Keputusan Pembebanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dengan melampirkan bukti setor.
(1) Surat Keputusan Pembebanan memiliki hak mendahului.
(2) Dalam hal Bendahara yang mengakibatkan Kerugian Negara juga memiliki kewajiban pinjaman/utang kepada pihak lain, prioritas pengembalian yaitu pengembalian atau pemulihan Kerugian Negara.
(3) Hak mendahului sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mendudukkan negara sebagai kreditur preferen atau kreditur utama atas hasil penjualan sita lelang barang milik Bendahara, ahli waris, pengampu, atau pihak lain yang memperoleh hak waris di atas kreditur lainnya.
(4) Surat Keputusan Pembebanan dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan pemotongan penghasilan dari Bendahara.
(1) Surat Keputusan Pembebanan mempunyai kekuatan hukum untuk pelaksanaan sita eksekusi.
(2) Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) telah terlampaui dan Bendahara tidak mengganti Kerugian Negara, Menteri menyerahkan pengurusan piutang negara kepada Panitia Urusan Piutang Negara untuk dilakukan pengurusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Selama proses pengurusan piutang negara dilaksanakan, Menteri melalui TPKN memerintahkan bendahara pada unit kerja yang bersangkutan untuk melakukan pemotongan penghasilan Bendahara sebesar 50% (lima puluh persen) setiap bulan sampai dengan Kerugian Negara lunas.
Dalam hal Bendahara tidak memiliki harta kekayaan untuk dijual atau hasil penjualan diperkirakan tidak mencukupi untuk penggantian Kerugian Negara, Menteri melalui TPKN mengupayakan pemotongan penghasilan Bendahara paling rendah sebesar 50% (lima puluh persen) setiap bulan sampai dengan Kerugian Negara lunas.
Jika Bendahara memasuki masa pensiun, dalam surat keterangan penghentian pembayaran dicantumkan bahwa Bendahara masih mempunyai utang kepada negara dan tabungan pensiun yang menjadi hak Bendahara dapat diperhitungkan untuk mengganti Kerugian Negara.
Dalam hal Bendahara di bawah pengampuan, berhalangan tetap, melarikan diri, atau meninggal dunia, Kepala Kantor/Satuan Kerja melakukan tindakan pengamanan dan perhitungan secara ex officio.
(1) Ketentuan mengenai penyelesaian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 28 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Kerugian Negara yang diketahui berdasarkan perhitungan ex officio.
(2) Dalam hal ahli waris, pengampu, atau pihak lain yang memperoleh hak bersedia secara sukarela mengganti Kerugian Negara berdasarkan perhitungan ex officio sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ahli waris, pengampu, atau pihak lain yang memperoleh hak menandatangani surat pernyataan bersedia mengganti Kerugian Negara sebagai pengganti SKTJM.
(3) Nilai Kerugian Negara yang dapat dibebankan kepada ahli waris, pengampu, atau pihak lain yang memperoleh hak terbatas pada kekayaan yang dikelola atau diperolehnya dari Bendahara.
(4) Ketentuan mengenai format surat pernyataan bersedia mengganti Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.