Correct Article 10
PERMEN Nomor 51 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
Dalam hal hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan tidak terdapat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai, Menteri memerintahkan TPKN untuk menghapus dan mengeluarkan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dari daftar Kerugian Negara.
Your Correction
