Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERMEN Nomor 51 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Surat Keputusan Pembebanan mempunyai kekuatan hukum untuk pelaksanaan sita eksekusi. (2) Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) telah terlampaui dan Bendahara tidak mengganti Kerugian Negara, Menteri menyerahkan pengurusan piutang negara kepada Panitia Urusan Piutang Negara untuk dilakukan pengurusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Selama proses pengurusan piutang negara dilaksanakan, Menteri melalui TPKN memerintahkan bendahara pada unit kerja yang bersangkutan untuk melakukan pemotongan penghasilan Bendahara sebesar 50% (lima puluh persen) setiap bulan sampai dengan Kerugian Negara lunas.
Your Correction