Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 51 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. 2. Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara, menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara. 3. Tim Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat TPKN adalah tim yang menangani penyelesaian Kerugian Negara yang diangkat oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. 4. Surat Kesanggupan Membayar yang selanjutnya disingkat SKM adalah surat yang berisi kesediaan Bendahara dalam melakukan pembayaran atas Kerugian Negara yang terjadi yang ditandatangani dihadapan aparat pengawasan internal pemerintah. 5. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SKTJM adalah surat keterangan yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa yang bersangkutan bertanggung jawab atas Kerugian Negara yang terjadi dan bersedia mengganti Kerugian Negara dimaksud. 6. Surat Keputusan Pembebanan Sementara yang selanjutnya disingkat SKPS adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan mengenai pembebanan penggantian sementara atas Kerugian Negara sebagai dasar untuk melaksanakan sita jaminan. 7. Surat Keputusan Penetapan Batas Waktu yang selanjutnya disingkat SKPBW adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan tentang pemberian kesempatan kepada Bendahara untuk mengajukan keberatan atau pembelaan diri atas tuntutan penggantian Kerugian Negara. 8. Surat Keputusan Pencatatan adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan mengenai proses penuntutan kasus Kerugian Negara untuk sementara tidak dapat dilanjutkan. 9. Surat Keputusan Pembebanan adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang mempunyai kekuatan hukum final mengenai pembebanan penggantian Kerugian Negara terhadap Bendahara. 10. Surat Keputusan Pembebasan adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan mengenai pembebasan Bendahara dari kewajiban untuk mengganti Kerugian Negara karena tidak ada unsur perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. 11. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. 12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. 13. Sekretaris Jenderal adalah sekretaris jenderal Kementerian. 14. Inspektur Jenderal adalah inspektur jenderal Kementerian. 15. Kepala Biro Keuangan adalah biro keuangan Kementerian 16. Kepala Kantor/Satuan Kerja adalah pejabat pimpinan tinggi madya pada unit eselon I atau pejabat pimpinan tinggi pratama pada unit eselon II di tingkat pusat, dan pejabat administrator pada unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Perdagangan.
Your Correction