Correct Article 13
PERMEN Nomor 51 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
(1) Penggantian Kerugian Negara dilakukan secara tunai paling lama 40 (empat puluh) hari kerja terhitung sejak SKTJM ditandatangani.
(2) Dalam hal Bendahara telah mengganti Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), TPKN mengembalikan surat penyerahan jaminan, bukti kepemilikan barang dan/atau kekayaan lain atas nama Bendahara, dan surat kuasa menjual dan/atau mencairkan barang dan/atau kekayaan lain dari Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(1).
Your Correction
