Correct Article 7
PERMEN Nomor 51 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
(1) TPKN mengumpulkan dan melakukan verifikasi dokumen terkait Kerugian Negara yang meliputi:
a. surat keputusan pengangkatan sebagai Bendahara atau sebagai pejabat yang melaksanakan fungsi kebendaharaan;
b. berita acara pemeriksaan kas/barang;
c. surat keterangan mengenai sisa uang yang belum dipertanggungjawabkan dari pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran;
d. surat keterangan bank mengenai saldo kas di bank bersangkutan;
e. salinan buku kas umum bulan bersangkutan yang memuat adanya kekurangan kas;
f. surat tanda lapor dari kepolisian dalam hal Kerugian Negara memiliki indikasi tindak pidana;
g. berita acara pemeriksaan tempat kejadian perkara dari kepolisian dalam hal Kerugian Negara terjadi karena pencurian atau perampokan; dan
h. surat keterangan ahli waris dari kelurahan atau pengadilan.
(2) TPKN mencatat Kerugian Negara dalam daftar Kerugian Negara.
(3) Ketentuan mengenai format daftar Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
