Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 51 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Terhadap SKPBW yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal: a. tidak diterimanya laporan hasil verifikasi Kerugian Negara dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3); dan b. berdasarkan pemberitahuan Menteri bahwa Bendahara tidak melaksanakan SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Menteri memerintahkan TPKN untuk menindaklanjuti SKPBW. (2) TPKN menyampaikan SKPBW yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan kepada Bendahara dengan tanda terima. (3) Dalam hal Bendahara di bawah pengampuan, berhalangan tetap, melarikan diri, atau meninggal dunia, TPKN menyampaikan SKPBW kepada ahli waris, pengampu, atau pihak lain yang memperoleh hak dengan tanda terima. (4) Tanda terima dari Bendahara, ahli waris, pengampu, atau pihak lain yang memperoleh hak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan oleh TPKN paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak SKPBW diterima Bendahara, ahli waris, pengampu, atau pihak lain yang memperoleh hak.
Your Correction