Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERMEN Nomor 51 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal kewajiban Bendahara untuk mengganti Kerugian Negara dilakukan oleh pihak lain, pelaksanaan penggantian Kerugian Negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Your Correction