Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERMEN Nomor 51 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Akuntansi dan pelaporan keuangan dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara terhadap Bendahara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai standar akuntansi pemerintahan.
Your Correction