Correct Article 32
PERMEN Nomor 51 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
Akuntansi dan pelaporan keuangan dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara terhadap Bendahara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai standar akuntansi pemerintahan.
Your Correction
