Correct Article 9
PERMEN Nomor 51 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
(1) TPKN harus menyelesaikan verifikasi Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak memperoleh penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c.
(2) TPKN menyampaikan laporan hasil verifikasi Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
(3) Menteri menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lama 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak diterima dari TPKN dengan dilengkapi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
Your Correction
