Correct Article 15
PERMEN Nomor 51 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
(1) TPKN melaporkan hasil penyelesaian Kerugian Negara melalui SKTJM kepada Menteri.
(2) Menteri memberitahukan hasil penyelesaian Kerugian Negara melalui SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lama 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak menerima laporan TPKN.
Your Correction
