Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 51 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal Bendahara telah mengganti Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), Menteri memerintahkan kepada TPKN untuk mengeluarkan kasus Kerugian Negara dari daftar Kerugian Negara berdasarkan surat rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Your Correction