Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 51 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Informasi mengenai Kerugian Negara dapat diketahui dari hasil: a. pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan; b. pemeriksaan aparat pengawasan internal pemerintah Kementerian; c. pengawasan dan/atau pemberitahuan atasan langsung Bendahara atau Kepala Kantor/Satuan Kerja; dan/atau d. perhitungan ex-officio. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan sebagai dasar bagi Kepala Kantor/Satuan Kerja dalam melakukan tindak lanjut ganti Kerugian Negara.
Your Correction