Correct Article 2
PERMEN Nomor 51 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
(1) Informasi mengenai Kerugian Negara dapat diketahui dari hasil:
a. pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan;
b. pemeriksaan aparat pengawasan internal pemerintah Kementerian;
c. pengawasan dan/atau pemberitahuan atasan langsung Bendahara atau Kepala Kantor/Satuan Kerja; dan/atau
d. perhitungan ex-officio.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan sebagai dasar bagi Kepala Kantor/Satuan Kerja dalam melakukan tindak lanjut ganti Kerugian Negara.
Your Correction
