Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 51 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan terbukti ada perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai, Menteri memerintahkan kepada TPKN untuk memproses penyelesaian Kerugian Negara melalui SKTJM. (2) Untuk memproses Kerugian Negara melalui SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri memerintahkan kepada TPKN untuk mengupayakan agar Bendahara bersedia membuat dan menandatangani SKTJM paling lama 7 (tujuh) hari kalender setelah menerima hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Ketentuan mengenai format SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction