Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 51 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kasus Kerugian Negara dapat diperoleh berdasarkan informasi pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a. (2) Dalam hal Bendahara bersedia mengganti Kerugian Negara secara sukarela selama proses pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bendahara harus membuat dan menandatangani SKTJM di hadapan pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan. (3) Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan menyerahkan SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri melalui TPKN untuk diproses Kerugian Negaranya.
Your Correction