Correct Article 17
PERMEN Nomor 51 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
(1) Kasus Kerugian Negara dapat diperoleh berdasarkan informasi pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a.
(2) Dalam hal Bendahara bersedia mengganti Kerugian Negara secara sukarela selama proses pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bendahara harus membuat dan menandatangani SKTJM di hadapan pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan.
(3) Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan menyerahkan SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri melalui TPKN untuk diproses Kerugian Negaranya.
Your Correction
