Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERMEN Nomor 51 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman terhadap Bendahara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dapat dijadikan bukti mengenai perbuatan melawan hukum baik disengaja maupun lalai dalam proses penuntutan penggantian Kerugian Negara. (2) Dalam hal nilai penggantian Kerugian Negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, berbeda dengan nilai Kerugian Negara dalam Surat Keputusan Pembebanan, Kerugian Negara wajib dikembalikan sebesar nilai yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembebanan. (3) Dalam hal telah dilakukan eksekusi atas putusan pengadilan untuk penggantian Kerugian Negara dengan cara disetorkan ke kas negara, pelaksanaan Surat Keputusan Pembebanan diperhitungkan sesuai dengan nilai penggantian Kerugian Negara yang telah disetorkan ke kas negara.
Your Correction