Correct Article 5
PERMEN Nomor 51 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
(1) Kewenangan untuk membentuk TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dilimpahkan kepada Sekretaris Jenderal.
(2) TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Sekretaris Jenderal sebagai ketua;
b. Inspektur Jenderal sebagai wakil ketua;
c. Kepala Biro Keuangan sebagai sekretaris;
d. pegawai lain yang ditunjuk dari unit kerja yang membidangi pengawasan, keuangan, kepegawaian, hukum, umum, dan bidang terkait lainnya sebagai anggota; dan
e. sekretariat.
(3) Pembentukan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri.
Your Correction
