Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 51 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Terhadap Surat Keputusan Pembebanan yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal: a. jangka waktu untuk mengajukan keberatan oleh Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 telah lewat; b. Bendahara mengajukan keberatan namun ditolak; atau c. telah melewati jangka waktu 40 (empat puluh) hari kalender terhitung sejak SKTJM ditandatangani dan Kerugian Negara belum diganti sepenuhnya, Menteri memerintahkan TPKN untuk menindaklanjuti Surat Keputusan Pembebanan. (2) TPKN menyampaikan Surat Keputusan Pembebanan yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan kepada Bendahara dengan tanda terima. (3) Surat Keputusan Pembebanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kekuatan hukum yang bersifat final.
Your Correction