Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERMEN Nomor 51 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal Bendahara di bawah pengampuan, berhalangan tetap, melarikan diri, atau meninggal dunia, Kepala Kantor/Satuan Kerja melakukan tindakan pengamanan dan perhitungan secara ex officio.
Your Correction