Correct Article 27
PERMEN Nomor 51 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
Dalam hal Bendahara tidak memiliki harta kekayaan untuk dijual atau hasil penjualan diperkirakan tidak mencukupi untuk penggantian Kerugian Negara, Menteri melalui TPKN mengupayakan pemotongan penghasilan Bendahara paling rendah sebesar 50% (lima puluh persen) setiap bulan sampai dengan Kerugian Negara lunas.
Your Correction
