Correct Article 22
PERMEN Nomor 51 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
(1) Badan Pemeriksa Keuangan menerima atau menolak keberatan Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak surat keberatan dari Bendahara tersebut diterima oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
(2) Dalam hal Badan Pemeriksa Keuangan belum memberikan jawaban atas keberatan Bendahara dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak surat keberatan dari Bendahara, ahli waris, pengampu, atau pihak lain yang memperoleh hak tersebut diterima, TPKN berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan terkait penyelesaian kasus Kerugian Negara.
Your Correction
